Penataan Pantai Selatan berupa pembongkaran bangunan liar
Harianjogja.com, KULONPROGO — Opsi bongkar paksa untuk sejumlah bangunan liar yang berada di sempadan Pantai Glagah menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. Namun, pemilik bangunan terlebih dahulu akan diberikan pilihan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Baca Juga : PENATAAN PANTAI SELATAN : Opsi Bongkar Paksa Mungkin Diambil
Surat peringatan ketiga untuk 40 pemilik bangunan liar akan dilayangkan pada pekan ini. Triyono Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kulonprogo mengakui ada jarak yang cukup jauh antara penyampaian peringatan kedua ke peringatan ketiga. Namun, ia menolak anggapan jika hal ini merupakan pertanda sikap lembek Pemkab Kulonprogo. Jarak sekitar 2 pekan hingga surat peringatan ketiga diberikan karena menimbang stabilitas situasi daerah ketika pelaksanaan pilkada.
Adapun, surat peringatan pertama diberikan pada akhir Januari lalu. Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo menyatakan surat peringatan akan diberikan dengan selang 1 pekan. Selain itu, peringatan juga diberikan dengan papan peringatan baru terkait larangan pemanfaatan areal sempada pantai tersebut. Pemkab Kulonprogo turut pula membongkar kios mangkrak milik daerah yang ikut melanggar aturan tersebut.
Sekretaris Daerah Kulonprogo, RM Astungkoro menegaskan jika opsi bongkar paksa sangat mungkin diambil. Selain itu, proses di ranah hukum juga menjadi jalan satu-satunya karena keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar peraturan daerah dan undang-undang. Terlebih lagi, dikhawatirkan jika adanya bangunan tersebut menjadi tren sehingga memicu perilaku serupa di lokasi-lokasi lain.
“Segera kita rapatkan tindakan berikutnya,”tandasnya.