Penataan Pantai Selatan berupa pembongkaran bangunan liar
Harianjogja.com, KULONPROGO — Opsi bongkar paksa untuk sejumlah bangunan liar yang berada di sempadan Pantai Glagah menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo. Namun, pemilik bangunan terlebih dahulu akan diberikan pilihan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Baca Juga : BANGUNAN LIAR PANTAI GLAGAH : DPRD Minta Bangunan Liar Ditertibkan
Triyono, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kulonprogo mengatakan pemilik bangunan liar akan diminta membongkar sendiri bangunannya paskasurat peringatan ketiga dilayangkan. Jika tetap berkeras, pemerintah juga sedang mengkaji untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Masih akan kita tentukan opsi mana yang akan diambil pasca SP 3, lapor polisi atau bongkar sendiri,”ujarnya pada Rabu(22/1/2017).
Namun, Pemkab Kulonprogo juga bersiap melakukan pembongkaran paksa untuk menertibkan bangunan yang berada sekitar 30 meter dari bibir pantai ini. Sikap tegas ini dikatakan untuk menghindari perilaku serupa sebagaimana praktik karaoke ilegal yang terus berjalan di Pantai Glagah sampai saat ini.