Jateng
Kamis, 23 Februari 2017 - 08:50 WIB

OBAT ILEGAL : Dijual Secara Online, Obat Kuat Disita Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Obat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina seks pria yang siap diedarkan di wilayah Jateng disita aparat kepolisian.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan ribuan botol obat kuat pria dan perangsang seks berbagai merek.

Advertisement

Obat-obatan seperti Viagra, Vimax, dan Exitoc Green yang dijual secara online di situs hammer-ofthor.com itu disita polisi di Jl. Raya Pemuda, Demak, Jateng, Senin (20/2/2017). Obat-obat ilegal itu rencananya akan diedarkan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jateng.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng, Brigjen Pol. Indrajit, mengungkapkan selain menyita ribuan botol obat kuat pria, aparat juga menangkap salah seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik obat-obatan itu. Tersangka yang diamankan itu berinisial SF, 30, warga Wedung, Demak.

“Obat-obat ini diedarkan dengan menggunakan minitruk berlogo Pos Indonesia. Anggota Ditreskrimsus berhasil mengamankan obat-obatan palsu ini setelah melakukan pencegatan di jalan [Pemuda, Demak],” tutur Wakapolda saat sesi jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (22/2/2017).

Advertisement

Selain mengamankan ribuan botol berisi pil obat kuat berbagai merek, polisi juga berhasil menyita minitruk berlogo PT Pos Indonesia. Mobil berpelat nomor H 1860 ZR yang disita itu sengaja dibuat menyerupai kendaraan milik PT Pos Indonesia guna mengelabuhi razia polisi.

Terpisah, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM), Endang Pudjiwati, menyebutkan obat-obatan kuat yang disita polisi itu tergolong ilegal karena tak memiliki izin edar meskipun dijual secara online. “Untuk Viagra [obat kuat pria] yang legal hanya diperoleh dengan resep dokter dan dijual di apotek dan toko farmasi milik rumah sakit. Jadi enggak boleh dijual di toko obat, apalagi secara online karena biasanya palsu,” terang Endang dalam pesan tertulis kepada Semarangpos.com, Rabu siang.

Atas dasar tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 sesuai UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Tersangka juga dikenai Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif