Jogja
Kamis, 23 Februari 2017 - 18:19 WIB

KENAKALAN PELAJAR : Pelajar di Bantul Dicokok Polisi akibat Klithih

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Bambanglipuro saat menunjukkan barang bukti berupa stik besi yang digunakan pelaku menyerang korban, Kamis (23/2/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Kenakalan pelajar di Bantul kembali terjadi

Harianjogja.com, BANTUL–Siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul kembali berurusan dengan pihak berwajib. Setelah 19 siswa sekolah yang berlokasi di utara kompleks perkantoran Manding itu dicokok Polsek Banguntapan lantaran tengah berkonvoi sambil membawa senjata tajam, kali satu orang siswa lainnya harus berurusan dengan pihak Polsek Bambanglipuro.

Advertisement

Adalah AN, 17, warga Pedukuhan Demangan Desa Jambidan, Banguntapan yang ditangkap bersama MA, 17, warga Pedukuhan Duwuran, Desa Parangtritis, Kretek.

Dari penangkapan yang sudah dilakukan sejak 10 Februari lalu itu, pihak Polsek Bambanglipuro berhasil pula mengamankan sebuah stik besi yang digunakan pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

“Awalnya, kami sita dulu sepeda motor yang digunakan pelaku dulu, baru kemudian, kami bisa melacak siapa pelakunya. AZ adalah pelajar SMK Muhammadiyah di Manding, sedangkan MA adalah pelajar SMA Negeri Pundong. Mereka kami bekuk di daerah Bambanglipuro,” kata Kapolsek Bambanglipuro AKP Yayan Dewayanto saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (23/2/2017).

Advertisement

Dijelaskannya, penyerangan itu dilakukan oleh AN kepada Azka Zulkifri, 17, pelajar SMK Muhammadiyah Bambanglipuro, tanggal 8 Februari lalu. Ketika itu, korban tengah dibonceng oleh Eksi, kawannya.

Saat tiba di sekitar Makam Wonodoro Desa Mulyodadi, Bambanglipuro, keduanya berpapasan dengan dua orang pelajar yang berboncengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.

Mendadak, motor pelaku bergerak ke arah korban. Salah satu dari pelaku lantas mengayunkan stik besi itu ke pundak Azka Zulkifri. “Pelaku lantas melarikan diri ke arah utara,” tambah Yayan.

Advertisement

Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dari hasil penyidikan diketahui, rencana penyerangan itu disusun di daerah Bambanglipuro Bantul dengan sasaran siswa dari SMA Negeri di Bantul.

“Karena selama keliling tidak menemukan sasarannya, tersangka menyerang siapa saja,” pungkas Yayan.

Advertisement
Kata Kunci : Klithih Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif