News
Kamis, 23 Februari 2017 - 21:00 WIB

Jonan Siap Hadapi Freeport, JK Malah Ingin Tak Sampai Arbitrase

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

JK menyatakan keinginannya agar sengketa kontrak Freeport tak sampai arbitrase.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengharapkan polemik antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak sampai dibawa ke Arbitrase Internasional. Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan justru menyatakan siap menghadapi Freeport di arbitrase.

Advertisement

Wapres mengatakan pemerintah masih mengutamakan penyelesaian dengan cara perundingan. Dia mengatakan pemerintah tidak ingin iklim investasi di Indonesia terganggu dengan persoalan ini. “Itu adalah hal yang biasa terjadi. Tapi kita mengutamakan perundingan,” katanya, Kamis (23/2/2017).

JK menegaskan bahwa PTFI harus menyesuaikan dua kepentingan, yaitu kepentingan nasional bahwa seluruh sumber daya alam yang dimiliki Indonesia harus menguntungkan bangsa dan kepentingan investasi di Tanah Air agar tetap menarik. “Oleh karena itu di Indonesia tidak semena-mena, semuanya harus berdasarkan undang-undang. Kita harapkan nanti perundingan yang berlanjut,” katanya.

Dia mengatakan bahwa perundingan terkait Freeport sebetulnya sudah dimulai sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, yakni pada masa Menteri ESDM Sudirman Said. “Ya kita jangan lupa tahun 2015 sudah ada perundingan waktu zamannya Sudirman. Dari 6 soal, 4 sudah selesai. Sisanya soal bagaimana melanjutkannya,” ujarnya.

Advertisement

Dia melanjutkan, “Kemarin saya sudah bicara dengan Presiden, dengan [Menteri ESDM] Jonan kemudian tadi bicara dengan pak [Menko Kemaritiman] Luhut agar ini diatur perundingan yang baiklah. Saya sudah bicara dengan jonan agar diatur secara bisnisnya”.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 6/2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

PTFI sempat mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Namun, PTFI menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dalam KK atau bersifat naildown, berbeda dengan aturan pemerintah yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau prevailing. Selain itu, keharusan melakukan divestasi saham 51% juga jadi persoalan.

Advertisement

Belum ada hasil perihal negosiasi membuat PTFI tidak bisa melakukan ekspor, sehingga pengolahan dihentikan sejak 10 Februari 2017. Freeport juga mengancam akan merumahkan ribuan tenaga kerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif