News
Kamis, 23 Februari 2017 - 20:00 WIB

Bukan Cuma Freeport, Indonesia Juga Bisa Bawa Sengketa ke Arbitrase

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Pemerintah mengaku siap menghadapi Freeport, bahkan bisa saja membawa sengketa kontrak karya ke arbitrase.

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah menegaskan siap meladeni keinginan Freeport Indonesia untuk membawa sengketa kontrak karya ke Arbitrase Internasional. Bukan hanya Freeport, pemerintah Indonesia juga bisa membawa sengketa ini ke arbitrase.

Advertisement

Pemerintah mempersilakan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk membuka pembicaraan dengan DPR serta pemerintah untuk mengamandemen UU No. 4/2009 tentang Minerba. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk negoisasi dalam upaya menyelesaikan sengketa Kontrak Karya PTFI.

Pemerintah juga memberikan opsi bagi PTFI untuk mengikuti ketentuan yang ada sembari membicarakan terkait stabilitas investasi. “Kalau mereka tidak berkenan, silakan melakukan pembicaraan dengan parlemen dan pemerintah untuk mengamandemen UU Minerba, kalau bisa. Kalau tidak bisa, ya silakan [bawa] ke arbitrase,” ujarnya seusai mengisi kuliah umum di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (23/2/2017).

Terkait dengan rencana Freeport Indonesia untuk membawa sengketa kontrak karya ke arbitrase internasional, Jonan menegaskan pemerintah telah siap untuk menghadapinya. Bahkan, tidak hanya siap, lanjutnya, namun pemerintah bisa membawa kasus ini ke arbitrase juga.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemerintah akan mencari jalan terbaik dalam sengketa PTFI tersebut. Pihaknya akan mengupayakan solusi di luar arbitrase. Arbitrase, menurutnya, akan menjadi langkah terakhir apabila tidak ada titik temu yang disepakati pemerintah dan PTFI.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan apabila sengketa tersebut sampai ke arbitrase, hasilnya bakal menentukan nasib perpanjangan operasi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Dia menyatakan sejauh ini memang belum ada keputusan mengenenai perpanjangan operasi PTFI. Bila sampai ada arbitrase, maka evaluasi mengenai hal tersebut akan dilakukan setelah kasusnya selesai.

Adapun, PTFI menggunakan Pasal 21 Ayat 2 Kontrak Karya, yang menetapkan waktu 120 hari atau 4 bulan untk bernegoisasi menyelesaikan sengketa kontrak karya sebelum dibawa ke arbitrase. Dalam ketentuan tersebut, PTFI dan pemerintah harus melakukan segala upaya untuk menyelesaikan sengketa melalui konsultasi dan menggunakan cara pemecahan administrative sebelum maju ke arbitrase.

Advertisement

Perusahaan juga tidak diwajibkan mencari pemecahannya untuk waktu lebih dari 120 hari setelah memberitahukan pemerintah terkait sengketa yang akan timbul. Sebelum tercapai kesepakatan, Freeport-McMoRan Inc., induk usaha PTFI di Amerika Serikat, bakal terus menekan investasinya di Indonesia, termasuk pengurangan karyawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif