Jogja
Rabu, 22 Februari 2017 - 00:20 WIB

PILKADA JOGJA : Panwas Segera Kirim Terusan Rekomendasi, Apa Isinya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan orang mendatangi kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Jalan Suryopranoto, Gunungketur, Pakualaman, Sabtu (18/2/2017) siang ini. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja mengenai rekomendasi Panwas

Harianjogja.com, JOGJA — Panwas Kota Jogja mengeluarkan rekomendasi hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dalam proses pilkada 2017. Rekomendasi dibacakan di depan belasan tim pemenangan Paslon Walikota dan wakil walikota nomor urut satu Imam-Fadli yang hadir di Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Selasa (21/2/2017) siang.

Advertisement

Baca Juga : PILKADA JOGJA : Pesan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja Jadi Temuan Panwas

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan bersama forum Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dugaan pelanggaran pidana pemilihan (ketidak netralan) yang dilakukan oleh Yunianto Dwi Sutono, salah satu ASN Pemkot Jogja tidak memenuhi unsur sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan karena berada di luar kewenangan Panwas Kota Jogja. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja, Pilkeska Hiranurvika.

“Kami membatasi diri dengan kewenangan yang kami miliki, setelah menemukan dugaan pelanggaran regulasi lain selain regulasi pemilihan, maka kami  diberi amanah untuk meneruskannya kepada instansi yang berwenang,” kata Pilkeska dengan memberi tekanan pada kata ‘dugaan’, Selasa (21/2/2017).

Advertisement

Terkait hasil kajian tersebut maka Panwas Kota Jogja akan segera meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti tindakan yang telah dilakukan oleh Yunianti Dwi Sutono berdasarkan ketentuan dan peraturan UU yang berlaku. Penerusan tersebut ditujukan kepada PLT Walikota Jogja dan inspektorat Kota Jogja, dengan tembusan kepada Gubernur DIY, Komisi ASN, Banwaslu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI perwakilan DIY, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja, agar selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif