Soloraya
Rabu, 22 Februari 2017 - 06:10 WIB

LALU LINTAS SOLO : Satlantas Gencarkan Razia Pelajar Kendarai Motor ke Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelajar mengendarai sepeda motor di jalanan Kota Solo sepulang sekolah, Rabu (2/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Lalu lintas Solo, Satlantas Polresta mulau gencar razia pelajar yang membawa motor ke sekolah.

Solopos.com, SOLO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo mulai gencar merazia pengendara sepeda motor pelajar di bawah umur. Razia tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemkot Solo melarang pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Advertisement

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Safi’i mengatakan larangan pelajar membawa sepeda motor di sekolah sudah lama diterapkan di Kota Bengawan. Namun, larangan itu belum efektif sehingga perlu dilakukan penindakan pada tahun ini.

“Kami mulai menindaklajuti kebijakan itu dengan mengacu pada UU No. 22/2009 tentang LLAJ [Lalu Lintas dan Angkutan Jalan],” ujar Imam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2017).

Advertisement

“Kami mulai menindaklajuti kebijakan itu dengan mengacu pada UU No. 22/2009 tentang LLAJ [Lalu Lintas dan Angkutan Jalan],” ujar Imam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2017).

Menurut Imam, Pemkot Solo pernah membuat memoradum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) soal larangan pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Satlantas sebagai pemegang wewenang penindakan pelanggaran di lapangan gencar melakukan razia di sekolah.

“Kami awal Januari mulai gencar menggelar razia di pintu masuk sekolah. Pertimbangan Satlantas menggelar razia di sekolah untuk memberikan efek jera kepada siswa,” kata dia.

Advertisement

“Kami berharap dengan razia seperti ini mampu menekan angka kejadian lakalantas yang melibatkan pelajar di Solo,” kata dia.

Imam menjelaskan 681 kasus lakalantas terjadi selama 2016. Dari jumlah tersebut, 67 orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia 20 persennya adalah pelajar umur 15 tahun sampai 19 tahun.

“Kami prihatin dengan banyaknya pelajar yang menjadi korban lakalantas. Tahun ini satu pelajar menjadi korban tewas lakalantas,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan razia pelajar yang mengendarai sepeda motor ke sekolah menyesuaikan kondisi. Razia dilakukan di sekolah di sepanjang jalur rawan lakalantas, seperti Jl. Adisucipto, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. Slamet Riyadi.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polreta Solo, Iptu Bambang Subekti, mengatakan 663 pelajar terjaring razia di sekolah. Pelanggaran terbanyak siswa tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena belum cukup umur, memodifikasi sepeda motor tidak sesuai standar, tidak memakai helm, dan berboncengan lebih dari tiga orang.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti MoU dan MoA Pemkot Solo tentang larangan pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah. Satlantas juga menerima permintaan dari kepala sekolah untuk menggelar razia di sekolah,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif