Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 18:17 WIB

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Kawasan Perbukitan Pundong Digempur, Jalan Rusak Parah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk-truk pengangkut hasil tambang berupa batu dan pasir urug tengah menunggu giliran pengisian muatan di sekitar lokasi tambang yang berada di RT 07 Dusun Dukuh Desa Seloharjo Kecamatan Pundong, Senin (20/1/2017) siang. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Tambang ilegal Bantul merusak perbukitan dan jalan

Harianjogja.com, BANTUL– Belum adanya landasan hukum terkait izin penambangan galian C di DIY membuat praktik eksploitasi lingkungan itu terus menjadi-jadi.

Advertisement

Belum selesai praktik penambangan pasir di kawasan Sanden yang menyerang lahan persawahan, praktik penambangan pasir urug ilegal kembali melanda kawasan perbukitan di sisi barat Bantul, tepatnya di Dusun Dukuh, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong.

Setelah diketahui adanya satu titik penambangan ilegal pertengahan tahun lalu, di dusun tersebut kini muncul kembali praktik yang sama pada dua titik lokasi yang lain. Dari kedua titik yang masing-masing berjarak tak lebih dari 200 meter itu, puluhan truk pengangkut pasir bernopol Jogja, Solo, hingga Semarang, terlihat lalu lalang.

Advertisement

Setelah diketahui adanya satu titik penambangan ilegal pertengahan tahun lalu, di dusun tersebut kini muncul kembali praktik yang sama pada dua titik lokasi yang lain. Dari kedua titik yang masing-masing berjarak tak lebih dari 200 meter itu, puluhan truk pengangkut pasir bernopol Jogja, Solo, hingga Semarang, terlihat lalu lalang.

“Satu titik saja, bisa mencapai 25 rit per hari. Padahal di RT 07 ini ada dua titik [penambangan],” kata Sarijan, salah satu warga setempat saat ditemui di lokasi, Senin (20/2/2017) siang.

Penambangan ilegal yang baru berlangsung sekitar sebulan lalu itu dilakukan di lahan milik pribadi. Dikatakannya, pemilik lahan memang ingin tanahnya diratakan lantaran akan dibangun rumah.

Advertisement

Meski begitu, pemilik tanah diakuinya tidak mengetahui perihal legalisasi aktivitas penambangan itu. Sarijan mengungkapkan, pemborong hanya meminta pemilik tanah menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat tanah/letter C.

“Pemborong dulu sempat mengumpulkan warga sebelum penambangan,” tambah Sarijan.

Selain menyebabkan kerusakan pada tebing tanah di kawasan itu, aktivitas penambangan itu ternyata menjadi salah satu pemicu kerusakan akses jalan yang menghubungkan Dusun Nambangan-Dusun Geger. Kenyataannya, akses itu menjadi jalur alternatif warga sekitar menuju pusat keramaian dan kegiatan sehari-hari.

Advertisement

Terkait hal itu, Sarijan mengaku, pihak penambang sudah mengaku bersedia untuk memperbaikinya setelah penambangan berakhir. “Katanya mereka [penambang] bersedia memperbaikinya, kok. Tapi nanti setelah penambangan selesai,” katanya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Seloharjo Marhadi. Saat dihubungi terpisah, dirinya mengaku dilema dengan adanya aktivitas penambangan tersebut. Di satu sisi, pemilik tanah yang notabene warganya memang ingin tanahnya diratakan. Di sisi lain, aktivitas ini merusak lingkungan dan akses jalan. “Pada akhirnya, saya hanya bisa memakluminya saja,” ujarnya.

Sementara saat disinggung mengenai proses legalisasinya, Marhadi mengaku, pemborong telah mengupayakan dokumen perizinannya. Selain itu, pihak penambang pun telah membuat surat pernyataan terkait izin tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Tambang Ilegal Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif