News
Selasa, 21 Februari 2017 - 09:10 WIB

SOLOPOS HARI INI : Indonesia Darurat Jalan Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Selasa (21/2/2017)

Solopos hari ini mengabarkan Kementrian PUPR menyebutkan Indonesia saat ini darurat jalan rusak.

Solopos.com, SOLO– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat jalan rusak. Status darurat jalan rusak sebagai respons atas banyaknya kerusakan jalan nasional di Jawa dan luar Jawa.

Advertisement

Selain jalan nasional, kerusakan jalan juga terjadi di jalan provinsi dan kabupaten/kota. Kemen PUPR mengalokasikan anggaran Rp19 triliun dalam APBN 2017 untuk menutup lubang-lubang jalan nasional dengan kebijakan darurat.

Kebijakan itu disampaikan Direktur Preservasi Jalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kemen PUPR Poltak Sibuea saat menyampaikan paparan di hadapan anggota Komisi V DPR dan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (20/2/2017).

Indonesia saat ini berstatus darurat jalan rusak menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Selasa (21/2/2017). Harian Umum Solopos hari ini juga mengabarkan meronda jeglongan sewu, MA belum berikan pendapat hukum terkait status Ahok, dan hak politik Irman dicabut karena terbukti korupsi.

Advertisement

Simak cuplikan kabar Harian Umum Solopos hari ini, Selasa:

JALAN RUSAK : Meronda Jeglongan Sewu

Masyarakat punya cara sendiri dalam menghadapi kerusakan jalan yang cukup parah. Pengumpulan koin hingga ronda dilakukan warga. Pelataran warung kelontong milik Eko Istiarso, 37, dipenuhi banyak orang, Minggu (19/2/2017) malam.

Warung sederhana itu berlokasi di barat jalan raya Ngadirojo-Giriwoyo, di Dusun Dlingo, Desa Wonoharjo, Nguntoronadi, Wonogiri, yang merupakan jalan provinsi.

Advertisement

Mereka berbincang membicarakan banyak hal. Meski penuh canda tawa saat nongkrong,tetapi pikiran mereka tak tenang. Ketika ada kendaraan melintas dari selatan mereka mengamati dengan seksama.

Sekitar 50 meter ke arah utara dari warung Eko, tepatnya di dekat pertigaan Kantor Desa Wonoharjo, terdapat belasan lubang jalan. Lubang jalan memanjang berukuran 1,5 meter hingga lebih dari 2 meter. Lubang-lubang itu memenuhi badan jalan. Lebar jalan kurang lebih 5 meter.

Rata-rata dalamnya setengah jengkal telapak tangan orang dewasa.Mata warga awas memantau kendaraan yang melintas karena hampir setiap malam lubang itu memakan korban. Jalan utama menuju Pacitan, Jawa Timur melalui Baturetno itu setiap hari dilalui kendaraan berat, seperti bus, truk, maupun truk besar.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement

STATUS AHOK : MA Belum Berikan Pendapat Hukum

Mahkamah Agung (MA) belum bisa memberikan pendapat hukum atau fatwa mengenai status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (20/2/2017). ”Pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan [kasus dugaan penodaan agama] dan gugatan jadi MA belum bisa memberikan pendapat,” ujar Tjahjo.

Tjahjo memahami sikap MA yang belum memberikan pendapat itu. Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengaku MA berhati-hati mengeluarkan fatwa. Sebab, fatwa bisa mengganggu independensi hakim kasus dugaan penodaan agama.

Advertisement

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

SUAP GULA IMPOR : Hak Politik Irman Dicabut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp100 juta.

Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu tujuh tahun penjara.

”Menetapkan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim ketua Nawawi Pamolango.

Pencabutan hak politik sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan bagi koruptor.

Advertisement

”Tujuan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali seseorang yang menduduki jabatan publik seperti anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun pejabat publik. Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak selayaknya berperilaku koruptif,” tambah Nawawi.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif