News
Selasa, 21 Februari 2017 - 17:33 WIB

Sebut Pidato Ahok Lecehkan Muslim, Yunahar Ilyas Anggap Primordialisme Sah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Aditia Noviansyah).

Yunahar Ilyas menyebut pidato Ahok di Kepulauan Seribu melecehkan umat Islam (muslim). Menurutnya, primordialisme dibolehkan demokrasi.

Solopos.com, JAKARTA — Saksi ahli agama Islam dari PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, mengatakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut “dibohongi pakai Surah Al Maidah” dalam pidatonya di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu merupakan bentuk pelecehan terhadap umat Islam.

Advertisement

Menurut Yunahar, kalimat “dibohongi” sama halnya dengan menyebutkan orang yang menyampaikan ayat Al Maidah ayat 51 itu pembohong. Padahal orang yang menyampaikan pesan-pesan yang tertuang dalam ayat suci Alquran itu para ustaz dan ulama.

“Apakah orang yang menggunakan surat itu tukang bohong. Nanti kalau menggunakan [Surat Al Maidah] itu saja membohongi masyarakat, tak peduli itu ulama atau orang biasa, disebut tukang bohong,” kata saat sidang penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Tidak hanya itu, Yunahar menilai, pernyataan Ahok itu juga sama dengan menyebut Alquran sebagai alat yang digunakan untuk berbohong. “Sekan-akan surat itu alat membohongi dan masyarakat yang menerima ajaran surat itu, dibohongi,” lanjutnya.

Advertisement

Yunahar Ilyas menjadi ahli kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang ke-11 kasus dugaan penistaan agama setelah Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.

Selain itu, Yunahar menyebut larangan muslim memilih pemimpin non-muslim tidak melanggar konstitusi RI. Menurutnya, larangan itu hanya berlaku untuk penganut agama Islam saja.

“Begitu pemahaman dari Muhammadiyah, memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah, tapi secara langsung akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yunahar menjawab pertanyaan Jaksa.

Advertisement

Menurut Yunahar, yang tidak boleh dan memicu memecah belah itu apabila ada umat Islam yang menuntut untuk dibuatkan undang-undang yang melarang warga negara memilih pemimpin non-Muslim. “Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-Muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan. Tapi dia [muslim] tidak menuntut itu,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Yunahar menjelaskan larangan memilih pemimpin non-muslim tersebut bukan sikap Islam yang tidak jauh berbeda dengan sikap partai politik maupun golongan tertentu yang meminta penganutnya memilih pemimpin dari golongannya sendiri.

“Jangankan agama, satu partai aja tidak boleh, pemimpin lah dari partai kita. Coba, apa enggak memecah belah tuh, itu lah sistem demokrasi. Sistem demokrasi modern memperbolehkan primordialisme, apakah primordialisme agama, etnis, partai, atau alasan-alasan lain. Banyak juga orang anjurkan memilih alumnus kampus kita,” pungkasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pidato Ahok Yunahar Ilyas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif