Rusunawa Gunungkidul, pendaftaran calon penghuni segera dimulai
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membuka pendaftaran untuk calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Karangrejek, Desa Karangrejek, Wonosari. Pendaftaran rencananya dibuka mulai 21-27 Februari mendatang.
Baca Juga : RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Siap-siap! Pendaftaran Calon Penghuni Besok
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul Eddy Praptono menjelaskan, untuk pendaftaran akan dibuka selama satu minggu. Harapannya di masa itu, warga dapat ikut berpartisipasi untuk pemanfaatan rusunawa.
“Siapa saja yang mendaftar akan kita terima, tapi dalam prosesnya harus melalui seleksi sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar dia, Senin (20/1/2017).
Rencananya setelah proses pendaftaran ditutup pada Senin (27/2/2017), tim akan melakukan verifikasi dan seleksi. Adapun waktu seleksi dilakukan mulai Selasa (28/2/2017) hingga Senin (6/3/2017).
“Setelah seluruh tahapan dilewati. Sesuai jadwal yang telah ditentukan maka calon penghuni rusun akan diumumkan pada pertengahan Maret nanti,” imbuhnya.
Eddy menambahkan, meski pendaftaran dimulai, tetapi untuk besaran tariff sewa belum ditentukan. Ia berdalih dari sisi peraturan, pemkab sudah menyusun draf tentang retribusi, hanya saja, draf tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRD Gunungkidul.
“Ini bukan masalah karena pelaksanaan dapat dilakukan secara simultan. Apalagi dalam rekomendasi pembahasannya tidak serumit dengan menyusun sebuah peraturan daerah,” katanya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Suharno meminta pendaftaran calon penghuni rusunawa dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan agar tidak ada tuduhan miring terkait dengan proses tersebut. “Untuk itu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, yang paling penting pemanfaatan harus sesuai dengan peruntukan pembangunan rusunawa dan jangan salah sasaran,” katanya.
Menurut dia, selain pemanfaatan yang harus tepat sasaran, sebelum pengoperasian harus dilakukan pengecekan terhadap kelayakan bangunan. Terlebih lagi, keberadaan rusunawa sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan belum dimanfaatkan hingga sekarang. “Ini dilakukan untuk memastikan fasilitas yang dimiliki dapat berfungsi secara maksimal,” ungkapnya.