Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 13:55 WIB

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Diprotes Warga, Bagaimana Nasib Jabatan Kades Dadapayu?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul dituduhkan telah dilakukan oleh Kades Dadapayu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan segera membahas kejelasan nasib Kepala Desa (Kades) Dadapayu yang diduga kuat telah melakukan pungutan liar (pungli). Sebelumnya Pemkab telah melayangkan surat peringatan kepada kades dan meminta segera menyelesaikan kewajibanya.

Advertisement

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul, Tommy Harahap mengatakan, pemkab telah memberikan surat peringatan kepada Kades Dadapayu, Rukamto. Surat peringatan itu diberikan dengan catatan harus menyelesaikan kewajibanya per 15 Februari 2017.

Namun hingga tanggal 15 Februari kemarin, pihak Pemdes Dadapayu belum melaporkan terkait dengan kewajiban yang harus diselesaikan. Laporan baru sampai ke Pemkab setelah tanggal 15 Februari. “Hari ini [laporan] sudah diterima Bupati. Besok baru kami rapatkan,” kata Tommy, Senin (20/2/2017).

Lanjutnya lagi, nasib Rukamto baru akan diketahui besok setelah ada keputusan hasil rapat. “Kalau nanti terpenuhi kewajibanya ya selesai masalahnya. Tapi kalau tidak terpenuhi, nanti akan kami rapatkan lagi. Tidak tahu nanti apakah akan ada surat peringatan berikutnya atau sangksi lain,” ungkapnya.

Advertisement

Sebelum itu pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak desa, dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meminta Rukamto menyelesaikan kewajibanya.

Diantarnaya adalah kewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), laporan pertanggungjawaban pemerintah, serta harus menciptakan keadaan yang kondusif di masyarakat.

Ketua II BPD Desa Dadapayu, Wagiman mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu belum dapat menyelesaikan semua kewajiban yang telah disyaratkan oleh Pemkab. “Tugas yang diberikan oleh Pemkab yang bisa dilaksanakan baru pembuatan RPJMD,” kata dia saat melalui sambungan telepon.

Advertisement

Wagiman membenarkan bahwa bukan hanya RPJMD saja yang harus diselesaikan oleh Pemdes. Sejumlah kewajiban lainya seperti surat peryataan dari perangkat desa dan masyarakat, terkait kesediaanya dipimpim oleh Rukamto harus diserahkan ke Pemkab. Namun dia mengakui hal itu belum bisa terpenuhi.

Kata dia secara presentase, kewajiban yang baru bisa diselesaikan oleh Pemdes baru sekitar 25%. Maka dari itu pihaknya tinggal menunggu saja keputusan dari pemkab. “Kemungkinan ya diberikan surat peringatan kedua karena 75% kewajiban belum terpenuhi,” ungkapnya.

Sebelumnya dugaan kuat pungli yang dialamatkan kepada Rukamto sempat membuat warga geram dan berkali-kali melakukan aksi demonstrasi menuntu dia mundur dari jabatanya. Namun Rukamto tetap bersikukuh tidak mau dilengserkan. Bahkan dia sempat mengancam pemkab jika dirinya diberhentikan.

“Enggak ada dasarnya kalau mau memberhentikan saya. Saya ini pejabat politik. Kalau diberhentikan bisa saya PTUN-kan [Pemkab Gunungkidul],” tegas Rukamto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif