Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 02:40 WIB

PEMBANGUNAN BANDARA KULONPROGO : Ganti Tanah Kas Desa Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Selain menjadi aset desa, lahan tersebut biasanya juga menjadi sumber pendapatan perangkat desa.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Perangkat desa terdampak pembangunan Bandara Temon mempertanyakan ganti rugi tanah kas desa yang kini menjadi lahan relokasi. Selain menjadi aset desa, lahan tersebut biasanya juga menjadi sumber pendapatan perangkat desa.

Advertisement

Kepala Desa Glagah, Agus Parmono mengatakan berkurangnya tanah kas desa berdampak pada pendapatan dan gaji pada perangkat desa. Karena itu, sempat muncul keinginan jika bungan ganti rugi lahan tersebut dapat digunakan untuk gaji perangkat desa. “Sebenarnya teman-teman perangkat desa minta agar bunga dari uang ganti rugi sebagian dapat digunakan,”ujarnya pada Senin(20/2/2017).

Tanah kas desa selama ini digarap sebagai lahan pertanian untuk menjadi tambahan pendapatan masing-masing. Ia menerangkan jika saat ini musim tanam pertama sudah terlewati tanpa ditanami. Akibatnya, lahan tersebut sudah tidak memberikan hasil panen lagi. Tanah kas desa tersebut sebelumnya sudah diberikan ganti rugi sebagai syarat pembebasan lahan meski penggantiannya belum ada kejelaskan.

Agus menilai saat ini sulit mencari tanah pengganti di lokasi sekitar. Pasalnya, kenaikan harga tanah di Kecamatan Temon pasca pembebasan lahan bandara cukup drastis. Kenaikan bisa mencapai 3 higga 4 kali lipat dari harga sebelumnya. Selain itu, mencari lahan yang akan dijual juga menjadi kesulitan tersendiri.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kulonprogo, Muhadi mengatakan jika keinginan perangkat desa tersebut sebisa mungkin akan diupayakan. Hanya saja, tanah kas desa menjadi wewenang dari pemerintah provinsi DIY karena merupakan Sultan Grond (SG).

Karena itu, Pemkab Kulonprogo hanya bisa melakukan usulan semata sedangkan eksekusinya di tingkat provinsi. Dijelaskan jika sebenarnya penghasilan perangkat desa saat ini sudah diambilkan dari Dana Desa. Setiap kepala desa mendapatkan penghasilan sebesar Rp2,1 juta sementara nilai paling kecil yakni sebesar Rp1juta untuk kepala dusun. Selain itu, masih ada pula sejumlah tanah kas desa yang bisa dimanfaatkan dengan besaran yang berbeda untuk tiap desa.

Terkait usulan pemanfaatan bunga dana ganti rugi tersebut, Muhadi mengatakan akan mencoba mengusulkan hal itu. Namun, jumlah bunga ganti rugi masing-masing tanag kas desa tersebut juga berbeda dan bervariasi. “Harapannya bisa mirip dengan gaji PNS jika diakumulasikan dengan yang dari Dana Desa,”ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif