Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 05:40 WIB

KEUANGAN DAERAH : Perlu Hati-hati, Dana Desa Rentan Diselewengkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pengelolaan dana desa, kata Boediarso, harus memerhatikan aspek konsistensi.

Harianjogja.com, SLEMAN – Penyelewengan terhadap dana desa, diakui Boediarso sangat rentan terjadi di tingkat pemerintah desa. Dia mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh apartur desa dalam mengelola keuangan desa.

Advertisement

“Regulasi merupakan dasar pengelolaan, pengawasan dan monitoring. Jadi evaluasi ada di regulasi, maka dari itu regulasi harus diperbaiki dari waktu ke waktu,” ujar Boediarso.

Pengelolaan dana desa, kata Boediarso, harus memerhatikan aspek konsistensi. Artinya, aturan yang sudah ditetapkan mesti dipantau dan dievaluasi secara baik. Menurut dia, untuk pengendalian pengawasan tersebut, maka aparat pengawas harus bekerja secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam hal ini, lanjut Boediarso, peran Inspektorat Daerah di tingkat kabupaten atau kota haruslah memantau dan mengawasi ketat pelaksanaan anggaran dana desa. Baik pelaksanaan secara swa kelola, yakni sesuai aturan tidak diperkenankan diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan bahan baku setempat.

Advertisement

“Serta pengawasan Inspektorat terhadap penyerapan tenaga kerja yang digunakan oleh pemerintah desa,” ungkap Boediarso.

Boediarso menambahkan, upaya penyerapan tenaga kerja lokal oleh pemdes diharapkan dapat diwujudkan secara luas. Sehingga dapat memperluas kesempatan kerja untuk warga di desa tersebut. Dengan demikian, lanjutnya, dapat turut menumbuhkan ekonomi desa.

“Semua itu harus diperiksa, dipantau dan diawasi secara konsisten,” imbuh Boediarso.

Advertisement

Lebih lanjut dia menambahkan, pelaksanaan anggaran dana desa harus sesuai dengan APBDes. Artinya, anggaran yang digunakan tidak boleh digunakan diluar program kegiatan yang telah diatur dalam APBDes.

Menghindari potensi-potensi penyalahgunaan anggaran, pengawasan juga harus dilakukan pada kepatuhan membayar pajak dari setiap transaksi penggunaan dana desa. Agar anggaran yang dilaporkan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam APBDes.

Advertisement
Kata Kunci : DANA DESA Pemkab Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif