Jogja
Senin, 20 Februari 2017 - 22:20 WIB

Pemkot Jogja Dinilai Membiarkan Diskotik Berkedok Warung Makan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo saat menerima rekomendasi dari Ombudsman RI. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemkot Jogja mendapat rekomendasi Ombudsman RI

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai memembiarkan pelanggaran izin diskotik yang berkedong warung makan di kawasan Sosrowijayan, Gedongtengen. Ombudsman RI pun merekomendasikan agar Wali Kota Jogja memerika pejabat terkait yang lalai.

Advertisement

Rekomendasi ini diberikan langsung kepda Penjabat Wali Kota Jogja di kantor Ombudsman RI, di Jalan Wolter Mongonsidi, Jetis, Jogja, Senin (20/2/2017).

“Rekomendasi ini bersifat wajib untuk dilaksanakan,” kata Anggota Ombudsman RI Bidang Perizinan, Dadan Suharma Wijaya, susai menyerahkan rekomendasi.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar diskotik di Sosrowijayan pada Oktober 2013 lalu. Warga mengadu karena merasa terganggu dengan suara musik yang terlalu keras.

Advertisement

Warga sudah berupaya mengadukan persoalan tersebut pada pengurus RW dan kepolisian sektor setempat namun tidak ada tanggapan. Akhirnya melaporkan ke ORI DIY. Hasil klarifikasi dari berbagai pihak, Ombudsman menemuka ada penyalahgunaan izin gangguan di warung makan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif