Jogja
Senin, 20 Februari 2017 - 17:55 WIB

MIRAS SLEMAN : 7 Jeriken Ciu Siap Jual Disita

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Penegak Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais saat menunjukkan miras oplosan yang disita dari rumah warga Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik, Senin (20/2/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Miras Sleman terus diberantas

Harianjogja.com, SLEMAN- Sebanyak tujuh jerigen ciu siap edar berhasil disita Satpol PP Sleman dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilakukan pada Senin (20/2/2017).

Advertisement

Sebelumnya, pada Sabtu (18/2/2017) malam Satpol PP juga berhasil menyita sebanyak 1.902 botol minuman keras (miras) golongan A dari sebuah kafe di Babarsari. Hasil penyitaan itu termasuk yang terbesar dalam operasi yang digelar awal tahun ini.

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, penyitaan tujuh jerigen minuman oplosan tersebut dilakukan di rumah Rendy, warga Ngabean Kulon, Sinduharjo, Ngaglik.

“Pelaku kemungkinan pemain lama. Aktivitas jual beli langsung di rumahnya. Dia juga punya banyak pelanggan,” katanya, Senin (20/2/2017).

Advertisement

Lokasi penjualan miras oplosan tersebut cukup tersembunyi. Untuk mencapai rumah Rendy, petugas harus melewati beberapa gang. Selain menyita tujuh jerigen miras oplosan, pihaknya juga menyita 140 bungkus ciu yang sudah dikemas dalam plastik.

Selain miras oplosan, petugas juga menyita 32 botol anggur merah dan putih golongan B dan 24 botol wisky dari rumah tersebut. “Satu bungkus plastik miras itu dijual Rp16.000,” kata Rendy.

Selain menyita miras oplosan di Sinduharjo, Satpol PP juga menyita miras oplosan dari rumah Yanuar warga Drono RT5/RW33 Sardonoharjo. Di rumah tersebut, petugas berhasil menyita 26 bungkus miras oplosan siap edar, dan sejumlah botol anggur dan miras golongan A. “Tidak ada perlawanan dari pemilik miras oplosan saat petugas datang,” ujarnya.

Advertisement

Para pelanggar Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras tersebut, lanjuy Rusdi, akan diproses dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Jumat (24/2) mendatang di Pengadilan Negeri Sleman.

Advertisement
Kata Kunci : Miras Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif