News
Senin, 20 Februari 2017 - 17:39 WIB

Mendagri Terima Fatwa MA Soal Status Ahok, Isinya ....

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Mendagri telah menerima fatwa MA terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo mengaku telah menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta fatwa soal status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Status Ahok menjadi polemik karena telah terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Advertisement

Tjahjo mengungkapkan pihaknya telah mengantongi surat balasan yang langsung dikirim oleh Ketua MA, Hatta Ali. Kendati demikian, Tjahjo enggan membeberkan surat balasan dari MA tersebut.

“Ya surat itu kan rahasia, enggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima,” kata Tjahajo seusai menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Asian Games XVIII di Keme?nko PMK, Gambir, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

?Seperti diketahui, Tjahjo telah mengirimkan surat kepada MA guna meminta fatwa dari MA terkait dengan polemik status Ahok yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta dan berstatus sebagai terdakwa.

Advertisement

Bahkan, Tjahjo sendiri yang langsung mengirimkan surat tersebut ke Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada Selasa (14/2/2017) lalu sekitar pukul 14.00 WIB?. Dia disambut Ketua MA Hatta Ali dan dua wakilnya.

Kala itu, sekitar 20 menit Tjahajo bertemu para petinggi MA. ?Ia menyampaikan permohonan resmi ke MA untuk mengeluarkan fatwa soal status Gubernur Ahok.

“Menyampaikan kepada Pak Ketua yang tadi didampingi oleh Wakil Ketua lengkap. Intinya, kami sudah menyerahkan surat permohonan kepada Ketua MA tentang fatwa atau pendapat hukum terkait dengan apa yang akan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Saudara Basuki Tjahaja Purnama, yang sedang dalam proses persidangan,” ujar Tjahjo saat itu.

Advertisement

Tjahjo mengatakan kedatangannya juga berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan jabatan Ahok dari fatwa MA. “Kami tidak berwenang mendahului MA. Kalau saya ngomong A atau B, sama saja kami mengharap,” ujar Tjahjo.

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Ahok Tjahjo Kumolo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif