Jogja
Minggu, 19 Februari 2017 - 21:20 WIB

REDENOMINASI RUPIAH : Wacana Masih Digodok, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Redonominasi rupiah diharapkan tak berimbas pada inflasi negara.

Harianjogja.com, JOGJA — Wacana redenominasi rupiah di Indonesia masih terus digodok karena memerlukan pemikiran matang.

Advertisement

Baca Juga : Uang Baru Terbit, Ide Redenominasi Rupiah Mencuat Lagi

Redenominasi merupakan penyederhanaan mata uang tanpa mengubah nilainya. Di negara-negara yang pernah menerapkan kebijakan ini seperti Turki, mereka menghilangkan angka nol tetapi tidak mengubah nilainya.

Wacana redenominasi di Indonesia sendiri muncul kurang lebih lima tahun lalu. Bank Indonesia (BI) sudah melakukan kajian mendalam dan sudah dikomunikasikan kepada pemerintah. Rencananya, Indonesia akan mengurangi tiga angka nol, misalnya Rp1 juta menjadi Rp1.000, Rp1.000 menjadi Rp1, dan Rp750 menjadi Rp0,75.

Advertisement

Redenominasi dilakukan suatu negara karena beberapa alasan, salah satunya faktor teknis. Deputi Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) DIY Hilman Tisnawan mengatakan, Indonesia melakukan redenominasi untuk mendukung kegiatan seperti akuntansi. Misalnya kelebihan digit angka atau nominal dalam kalkulator terkadang membuat kalkulator macet. Hal tersebut cukup merepotkan sehingga diperlukan penyederhanaan nominal.

Hilman mengatakan, meski BI sudah melakukan kajian tetapi hal tersebut dibutuhkan penegasan melalui Undang-Undang. BI sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membuat UU terkait redenominasi sehingga hanya menunggu persetujuan pemerintah.

“Sekarang mungkin sedang dipelajari pemerintah. Apakah pemerintah sudah masuk DPR atau belum tapi kami lihat belum masuk diprolegnas [Program Legislasi Nasional] karena belum jadi prioritas tahun ini,” tuturnya saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank bagi Para Jaksa di Jajaran Kejaksaan DIY, belum lama ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif