Jogja
Jumat, 17 Februari 2017 - 04:40 WIB

KASUS PERUSAKAN BALAI DESA : Warga Dadapayu Datangi Polres Bersama LBH

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sel penjara (JIBI/Solopos/Dok.)

Penangguhan penahanan bagi ketiga tersangka dinilai layak untuk diberikan dengan alasan kemanusiaan.

Harianjogja.com, WONOSARI—Puluhan warga Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Polres Gunungkidul. Mereka ingin ada penangguhan penahan terhadap tiga warga yang diduga melakukan perusakan balai desa saat demonstrasi beberapa waktu lalu.

Advertisement

Kepala Divisi Sipil dan Politik, LBH Jogja yang juga pendamping hukum warga Dadapayu, Emanuel Gobay mengatakan kedatanganya ke Polres bersama warga adalah untuk mendampingi tiga warga yang ditahan polisi. “Kami akan memberikan permohonan penangguhan penahanan,” kata pria yang biasa disapa Edo itu kepada waratawan, Kamis (16/2).

Penangguhan penahanan bagi ketiga tersangka menurutnya layak untuk diberikan dengan alasan kemanusiaan. Pasalnya ketiganya bersatatus sebagai bapak yang memiliki anak yang masih kecil. Bahkan salah satu di antara tersangka memiliki istri yang sedang hamil delapan bulan.

Jika ketiganya ditahan maka menurut Edo akan sangat mempengaruhi kondisi psikologis anak-anak mereka yang masih kecil. “Kalau mereka ditahan lalu siapa yang kemudian akan menafkahi keluarganya. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan penangguhan penahanan,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam permohonan penangguhan penahanan, kata dia, sudah terdapat ratusan warga Dadapayu lainnya yang telah bersedia menjadi penjamin bagi ketiga tersangka. “Tapi kami sedikit kesal dengan pihak kepolisian. Warga sudah pernah melakukan permohonan penangguhan penahanan tapi tidak dijawab,” kata dia.

Kepala Polres Gunungkidul, AKBP Nugrah Trihadi mengatakan sebelumnya ada pertimbangan tersendiri dari tim penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka. Dan untuk sekarang ini prosesnya sudah masuk tahap dua, sehingga setelah berkas perkara dilimpahkan akan menjadi kewenang kejaksaan.

“Permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak setiap warga negara yang sedang berperkara dengan hukum. Akan tetapi kembali kepada pertimbangan penyidik apakah bisa ditangguhkan atau tidak. Waktu itu sudah saya komunikasikan, akan kami bantu supaya proses [hukum] bisa cepat,” jelasnya.

Advertisement

Salah seorang warga Dadapayu, Sutam berharap proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Wonosari dapat dipercepat. Warga juga berharap agar ketiga warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu segera dapat menghirup udara bebas.

“Kami akan terus mengawal proses hukumnya, makanya kami juga meminta bantuan LBH Jogja untuk mendampingi proses hukum teman-teman kami yang ditahan,” kata dia. Selain itu warga juga berharap polisi juga cepat dan melanjutkan proses hukum adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Dadadapayu, Rustam.

Sebelumnya tiga waraga ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Rustam. Mereka dilaporkan dengan tuduhan merusak salah satu ruangan di balai desa dan mobil pribadi milik Rustam. Kejadian tersebut terjadi saat ratusan warga melakukan demonstrasi menuntut Rustam mundur dari jabatanya lantaran terbukti melakukan pungli terhadap lima kepala dusun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif