Jatim
Jumat, 17 Februari 2017 - 21:05 WIB

Bank Indonesia Sebut Seluruh Money Changer di Madiun Raya Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif Kantor Bank Indonesia Kediri, Beny Wicaksono, memberikan keterangan kepada pengusaha money changer di Karesidenan Madiun di Hotel Aston Madiun, Jumat (17/2/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Bank Indonesia menyatakan seluruh money changer di Madiun Raya tidak berizin.

Madiunpos.com, MADIUN — Seluruh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer di wilayah eks Karesidenan Madiun ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Pelaku usaha KUPVA BB diberi waktu hingga 7 April 2017 untuk mengurus izin.

Advertisement

Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Keuangan Inklusif Kantor Bank Indonesia Kediri, Beny Wicaksono, mengatakan hingga kini ada 87 money changer di wilayah eks Karesidenan Kediri dan eks Karesidenan Madiun. Namun, dari 87 money changer itu hanya ada dua yang sudah memiliki izin yaitu di Blitar dan Kediri.

“Dari 87 yang terdata itu, ada 34 money changer di Karesidenan Madiun. Seluruhnya tidak memiliki izin,” jelas dia kepada wartawan di Kota Madiun, Jumat (17/2/2017).

Beny menyampaikan di eks Karesidenan Madiun, money changer tersebut paling banyak ada di Kota Madiun dan Kabupaten Ponorogo. Money changer tidak ada di Kabupaten Pacitan dan Kabupetan Magetan.

Advertisement

Dia meminta seluruh money changer yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan paling lambat 7 April 2017. Setelah tanggal tersebut pengelola harus menutup kegiatan usaha itu. Jika tidak ditutup, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menertibkan money changer itu.

“Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No. 18/20/PBI/2016 dan SE No. 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank,” kata dia.

Lebih lanjut, Beny menuturkan penertiban kegiatan usaha money changer ini bertujuan melindungi masyarakat. Hal ini karena banyak temuan yang menyebutkan money changer ilegal itu mematok harga kurs seenaknya sendiri. Sedangkan money changer yang legal memiliki nilai jual dan beli yang telah ditetapkan BI.

Advertisement

“Kalau yang legal itu harus mencantumkan kurs hari itu di depan sehingga konsumen tahu nilai kursnya. Kalau yang ilegal kan menentukan kurs seenaknya,” terang Beny.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif