Soloraya
Kamis, 16 Februari 2017 - 08:30 WIB

PERJUDIAN SOLO : Judi Dingdong Gilingan Omzet Puluhan Juta Dikukut

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga pelaku perjudian dingdong di Mapolresta Solo, Selasa (14/2/2017). (M Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, di Gilingan dikosek polisi.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menggerebek tempat judi jenis dingdong beromzet puluhan juta per bulan di Kampung Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari, Senin (13/2/2017) malam.

Advertisement

Sebanyak tiga orang pejudi berhasil ditangkap polisi dalam penggerebekan itu. Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sutoyo mengatakan warga Gilingan resah dengan maraknya judi jenis dingdong dengan melaporkannya ke polisi. Polresta menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan melakukan pengintaian.

“Lokasi tempat judi ternyata di tengah pemukiman padat penduduk. Kami awalnya tidak menduga ada judi dingdong di dalam rumah milik warga setempat,” ujar Sutoyo saat ditemui wartawan di Mapolresta, Selasa (14/2).

Sutoyo mengatakan tempat judi dingdong tersebut diketahui baru sepekan beroperasi. Namun, sudah banyak orang yang bermain disana setiap hari. Omzet judi mencapai puluhan juta per bulan. Sebagian besar pejudi berasal wilayah Soloraya. “Kami masih memburu pemilik tempat judi dingdong yang tidak ada di lokasi kejadian saat penggerebekan,” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Marsudi, 67, warga Desa Glonggong, Nogosari, Boyolali; Mustanar, 51, warga warga Kampung Debegan, Mojosongo, Jebres; dan Irwan Rudianto, 41, warga Manahan, Banjarsari. Irwan diketahui berperan sebagai operator mesin judi dingdong. “Kami mengamankan barang bukti berupa lima mesin dingdong, koin, buku catatan, dan uang ratusan ribu hasil judi,” kata dia.

Ia menambahkan ketiga penjudi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Sementara itu, penjudi dingdong, Irwan Rudianto, mengatakan lokasi judi dingdong baru buka sepekan dengan jam operasional selama 24 jam. Setiap hari ada sekitar lima sampai sepuluh orang per hari yang bermain. “Saya menjual koin dingdong Rp1.000 per biji. Setiap orang bermain membeli koin sebanyak 50 koin sampai 100 koin,” kata Irwan.

Ia mengaku selama bekerja empat hari mendapatkan upah Rp50.000. Tugasnya selama bekerja hanya menjaga mesin dan penukaran koin. Setiap mesin dingdong mempu menampung 100 koin.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Judi Solo PERJUDIAN SOLO
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif