Jogja
Kamis, 16 Februari 2017 - 02:40 WIB

MENARA TELEKOMUNIKASI : Kota Jogja Segera Punya Aturan Mendirikan Menara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Zonasi diperlukan supaya pendirian menara tidak serampangan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kota Jogja segera memiliki aturan mendirikan menara telekomunikasi agar pendirian menara telekomunikasi tidak semrawut. Karena selama ini menara terus bermunculan bahkan didirikan diatas fasilitas umum.

Advertisement

“Tinggal satu kali rapat finalisasi bersama Pemerintah Kota Jogja,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi, Agung Damar Kusumandaru, Jumat pekan lalu.

Agung Damar mengatakan draf Raperda Menara Telekomunikasi sudah mendapat evaluasi dari Gubernur DIY. Hasilnya, kata dia, tidak banyak perubahan sehingga pihaknya menargetkan dalam bulan ini raperda tersebut bisa pimpinan dewan untuk disahkan.

Menurutnya, raperda itu sebenarnya sudah dirancang sebagai inisiatif dewan sejak 2013 lalu. Namun tertunda karena ada pemilihan legislatif sehingga raperda tersebut baru bisa dibahas pada 2015. Dalam raperda itu, kata Agung Damar, mengatur soal zonasi.

Advertisement

Zonasi diperlukan supaya pendirian menara tidak serampangan. Ia mengaku jengah melihat menara dipasang diatas fasilitas umum milik Pemerintah Kota Jogja, seperti di atar trotoar, taman, bahkan jembatan. Pemasangan itu juga ternyat banyak yang tidak mendapat izin dari Pemerintah Kota Jogja.

“Makanya nanti ada zona larangan untuk menara,” katanya. Meski izin menara bisa dilakukan dengan dasar keputusan tiga menteri. Yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 18/ 2009.

Namun, Agung Damar berujar provider juga seharusnya menyesuaikan dengan aturan di daerah, karena daerah juga memiliki aturan Tata Ruang. Terkait menara yang sudah dipasang? Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak mempersoalkan. Hanya, untuk menara yang dipasang tanpa izin dan di atas fasilita umum, ia meminta tetap ditertibkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif