News
Kamis, 16 Februari 2017 - 22:00 WIB

KPK Dalami Judicial Review UU Peternakan Hingga Penangkapan Patrialis Akbar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrialis Akbar setelah ditahan KPK terkait kasus suap. (JIBI/Antara)

KPK mendalami proses sejak pengajuan judicial review UU No. 41/2014 hingga penangkapan Patrialis Akbar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memelototi proses persidangan judical review Undang-Undang (UU) No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pendalaman sidang diperlukan untuk melihat rangkaian peristiwa sebelum terjadi penangkapan.

Advertisement

Pada Kamis (16/2/2017), para penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam petinggi Mahkamah Kosntitusi (MK) mulai dari Sekjen MK Guntur Hamzah, panitera pengganti Ery Satria Pamungkas, hingga empat hakim konstitusi yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, Suhartoyo, dan Ketua MK Arief Hidayat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan para saksi dari MK itu bertujuan untuk melihat rangkaian peristiwa sejak pengajuan judical review terhadap regulasi itu pada 2015. “Sejak pengajuan, ada dua kali rapat permusyawaratan hakim sampai terjadinya operasi tangkap tangan,” paparnya, Kamis (16/2/2017).

Penyidik, lanjutnya, ingin melihat apakah ada kejanggalan dalam proses pembahasan judical review yang melibatkan Patrialis Akbar, tersangka penerima suap dalam proses tersebut. “Penyidik nanti akan simpulkan apakah penyuapan ini hanya dilakukan secara perorangan atau ada keterlibatan pihak lain,” paparnya.

Advertisement

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dia diperiksa terkait proses mulai dari register perkara sampai putusan dan telah dijelaskan olehnya secara mendetail. Menurutnya, sejauh ini proses pembahasan judical review di lembahga tersebut berjalan wajar dan tidak ditemukan kejanggalan.

Dia mengaku tidak mengetahui sama sekali jika hasil putusan tersebut dibocorkan oleh salah seorang hakim sebelum jadwal putusan. “Saya juga tidak memiliki wewenang untuk mengatur hakim harus begini atau harus begitu karena kedudukan hakim setara,” ucapnya.

Dia mengatakan, kasus yang melibatkan koleganya di MK ini perlu dijadikan sebagai pengalaman sehingga ke depan perlu dilakukan penyempurnaan sistem di MK yang menurutnya sejauh ini sudah cukup baik. Menurutnya, proses perbaikan itu haris diawali dengan memilih hakim yang berintegritas, tahan godaan, dan bereputasi baik.

Advertisement

“Jadi hakim yang sudah selesai dengan hidupnya dan tidak ingin menjadi apa-apa lagi. Dijaga apapun diawasi apapun kalau hakimnya memang tidak benar bisa jadi terjadi masalah ini,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif