News
Kamis, 16 Februari 2017 - 22:54 WIB

Ini Alasan GNPF-MUI Titip Dana Aksi Bela Islam di Rekening YKUS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bachtiar Nasir (JIBI/Solopos/JIBI/Wahyu Putro A)

Pengacara Ketua GNPF-MUI menyebutkan alasan penitipan dana aksi bela Islam di rekening YKUS.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir kembali memenuhi pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pencucian uang pada Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Mabes Polri. Pimpinan aksi bela islam itu diperiksa sebagai saksi selama 9 jam.

Advertisement

Kuasa hukum Bachtiar Kapitra Ampera menjelaskan bahwa dana Aksi Bela Islam jilid II yang diselenggarakan pada 2 Desember 2016 (aksi 212) memang sengaja dimasukkan ke rekening milih YKUS. Menurutnya faktor kepercayaan atau trust yang menjadi alasan utamanya.

“Ini kan trust. Kita meminjam rekening yayasan [YKUS] itu karena kita harus kenal orangnya, kredibilitasnya. Uang sebanyak itu kalau kita enggak kenal sulit ya,” ujarnya di Bareskrim KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Kapitra meyakini, YKUS pun tidak akan mau meminjamkan rekeningnya untuk menitipkan dana Aksi Bela Islam tersebut kalau bukan karena saling kenal dan kepercayaan. Meski begitu, ia membantah ada kedekatan khusus antara Bachtiar dengan pemilih yayasan.

Advertisement

“Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yayasan juga tidak gampang meminjamkan rekeningnya kalau tidak kenal dengan kita. Ada trust ya, saling anu ya, agar lancar semua perlu ada kedekatan. Tidak, dengan pengurus tidak ada. Tapi secara personal tentu ada ya, sama da’i ketua yayasan itu Ustaz Bachtiar,” paparnya.

Selain itu, ia mengaku bahwa dana tersebut hanya dipakai untuk kepentingan Aksi Bela Islam. Kapitra pun membantah adanya isu politik yang terlibat dengan dana tersebut. Sedangkan sisa dana itu pun menurut kuasa hukum Bachtiar masih berada di rekening YKUS.

“Itu untuk korban Aksi Bela Islam dua ya, lalu ada yang meninggal juga, ada untuk kegiatan lain. Ada lebih dari Rp2 miliar ya,” tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Abdullah Alkatiri selaku kuasa hukum Ketua YKUS Adnin Armas, mengaku heran dana aksi 411 dan 212 yang dihimpun melalui peminjaman rekening yayasan diusut sebagai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry.

“Yang namanya money laundry itu artinya ada pencucian uang kotor. Sementara ini uang bersih. Kalau uang bersih apanya yang mau dicuci,” katanya usai pemeriksaan kliennya sebagai saksi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Menurutnya, uang yang dihimpun GNPF-MUI dengan meminjam rekening yayasan adalah sumbangan dari umat untuk aksi 411 dan 212. “Itu uang bukan dari kami [yayasan]. Yayasan ini kan hanya wadahnya, [GNPF-MUI] meminjam rekeningnya sehingga tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pak Adnin [Ketua Yayasan] atau yayasan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif