Soloraya
Rabu, 15 Februari 2017 - 22:40 WIB

PENCURIAN SOLO : Residivis Kasus Narkoba Tertangkap Curi Motor Warga Mojosongo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Solo, seorang residivis kasus narkoba tertangkap polisi karena mencuri.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (6/2/2017). Pelaku itu adalah Tara Dwi Riyanto, 25, warga Kampung Kebonan RT 004/RW 006, Gandekan, Jebres.

Advertisement

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, mengatakan awalnya polisi mendapat dari laporan warga Kampung Marengan RT 005/RW 009, Mojosongo, Jebres, yang kehilangan sepeda motor matic Honda Vario Putih berpelat nomor AD 2762 OA. Sepeda motor tersebut di parkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menancap di lubangnya.

“Kami menerima laporan kasus curanmor pada akhir Januari. Polisi langsung meminta keterangan korban untuk mengetahui ciri-ciri sepeda motor yang dicuri,” ujar Edison saat ditemui wartawan di Mapolsek, Rabu (15/2/2017).

Edison mengatakan pelaku pencurian ada dua orang yang berstatus kakak dan adik. Setelah mencuri sepeda motor, pelaku mengganti pelat nomornya menjadi AD 6509 UI. Pelaku mengganti pelat nomor sepeda motor hasil curian untuk mengelabui petugas.

Advertisement

“Kami menangkap pelaku [Tara] di rumahnya tanpa perlawanan. Satu pelaku melarikan diri sebelum petugas datang ke rumah,” kata dia.

Edison mengatakan polisi masih mengejar pelaku yang melarikan diri. Sepeda motor hasil curian berhasil disita dari rumah pelaku untuk dijadikan barang bukti.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan pelaku diketahui terlibat beberapa kasus pencurian di tempat lain. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop hasil curian. Warga yang merasa kehilangan laptop bisa datang ke Mapolsek Jebres,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Solo pada Juli 2016.

Sementara itu, Tara Dwi Riyanto mengaku hanya diajak kakaknya mencuri sepeda motor di Mojosongo. Sepeda motor hasil curian tidak dijual tetapi dipakai sendiri.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif