Soloraya
Rabu, 15 Februari 2017 - 17:40 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Mencuri di Toko Pakaian, 3 Pelajar Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kanan depan), menunjukkan barang bukti kasus pencurian oleh pelajar di Mapolres pada Selasa (14/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencurian Karanganyar, tiga pelajar ditangkap polisi karena mencuri di toko pakaian.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Kebakkramat, Karanganyar, menangkap tiga pelajar saat mencuri di salah satu toko pakaian di Kemiri, Kebakkramat, Minggu (12/2/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.

Advertisement

Tiga remaja itu masuk ke toko pakaian melalui atap rumah kemudian merusak plafon. Pemilik toko mengalami kerugian Rp1,5 juta. Ketiga remaja mengambil empat jaket parasut, satu celana panjang jenis jin, dua celana pendek jenis jin, tiga celana kain, dua kemeja, satu kaus, empat jam tangan, dua tas ransel, dan satu pasang sandal.

Tiga remaja itu berinisial DBP, 16, PP, 17, dan RM, 17. DBP tercatat sebagai warga Sukoharjo sedangkan PP dan RM adalah warga Karanganyar. Penangkapan tiga remaja itu berawal dari laporan warga sekitar toko.

Mereka melihat ada sejumlah orang mencurigakan di sekitar toko pakaian milik Jayadi. Mereka melaporkan hal itu kepada Polsek Kebakkramat.

Advertisement

Anggota Polsek Kebakkramat menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi toko pakaian. Sampai di lokasi kejadian, polisi mengamankan satu remaja. Dari situ, polisi mendapatkan informasi remaja itu tidak beraksi seorang diri.

Kanitreskrim Polsek Kebakkramat, Iptu Herawan, menindaklanjuti informasi itu dengan membagi tugas dengan polisi lain. Satu orang rekan pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat kamar mandi kios.

Satu pelaku lagi ditangkap saat bersembunyi di plafon. Tiga orang remaja itu ditangkap dan dibawa ke Polsek beserta barang bukti tersebut. Hasil pemeriksaan, tiga pelaku masih di bawah umur.

Advertisement

Karena itu penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan Polres tidak menahan tiga pelaku tetapi penyelidikan tetap berlanjut.

Pertimbangan polisi tidak menahan pelaku karena mereka masih di bawah umur. Polisi juga tidak menghadirkan pelaku saat menggelar jumpa pers di Mapolres. “Tiga orang pelaku itu di bawah umur, 16 tahun dan 17 tahun. Sesuai UU sistem peradilan anak, mereka ditangani Unit PPA. Statusnya masih pelajar, dua orang dari Karanganyar dan satu orang dari Sukoharjo. Penyelidikan berlanjut tetapi mereka tidak ditahan,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres pada Selasa (14/2/2017).

Menurut pengakuan tiga pelaku, mereka mencuri bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi karena alasan lain. Polisi menjerat tiga pelaku menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, ke 5e KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Di sisi lain, orang nomor satu di Polres Karanganyar itu berharap peran orang tua, sekolah, dan masyarakat melindungi anak-anak dari kenakalan remaja. “Mereka mengaku kali pertama melakukan perbuatan itu. Alasannya bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami mengharapkan kerja sama sampai level keluarga untuk bisa mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas. Jangan hanya diserahkan ke sekolah. Lingkungan masyarakat pun penting.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif