News
Rabu, 15 Februari 2017 - 12:29 WIB

KASUS SUAP PAJAK : KPK Usut Peran Arif Budi Adik Ipar Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/google image)

KPK menginvestigasi peran adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran seorang saksi bernama Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno.  Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Arif sendiri disebut berposisi sebagai mitra Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan. Arif disebut terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian dalam kasus ini.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.

“Arif Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan buktikan nantinya hubungan Arif dengan terdakwa,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dikutip Solopos.com dari Liputan6.com, Selasa (14/2/2017).

Advertisement

Febri juga menyebut KPK akan mendalami hubungan Arif dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Jakarta Muhammad Haniv. Pendalaman itu juga akan dilakukan terkait indikasi adanya komunikasi yang dilakukan membahas tax amnesty untuk PT EKP.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK tidak menjelaskan secara spesifik mengenai jabatan atau identitas Arif Budi Sulistyo. Berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam surat dakwaan, Arif dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan. Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

“Posisi Arif sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak. Ini yang akan kami buktikan, mungkin banyak pihak lain yang juga mengenal Ditjen Pajak, namun yang dibuktikan apakah ada komunikasi terkait substansi materi perkara ataupun tindakan lain, termasuk pertemuan yang salah satu di dakwaan diduga dihadiri Dirjen Pajak,” ungkap Febri seperti dilansir Detik, Selasa.

Advertisement

Nama Arif sebelumnya tidak pernah diungkap dalam daftar pemeriksaan saat penyidikan di KPK. Namun, Febri menyatakan, Arif pernah diperiksa pada pertengahan Januari 2017 lalu. “Arif Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari,” ujarnya.

Dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (15/2/2017), Kasus ini bermula dari diciduknya Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair dalam operasi tangkap tangan KPK. Mereka “diangkut” tim satgas KPK di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif