Jogja
Selasa, 14 Februari 2017 - 06:40 WIB

PROYEK BANDARA KULONPROGO : Pemanfaatan Tanah Kas Desa Belum dapat Izin

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembangunan fisik yang dilakukan di lokasi Bandara Kulonprogo baru sebatas pemagaran yang telah dilakukan sejak 2 pekan lalu, Jangkaran, Temon pada Senin (30/1/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Belum keluarnya izin tersebut karena persyaratan dari seluruhnya desa terdampak yang mengajukan izin pelepasan melalui Pemkab Kulonprogo dinilai belum lengkap.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY hingga awal 2017 ini belum memberikan izin resmi melalui Gubernur DIY terkait pemanfaatan tanah kas desa sebagai tempat relokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Aiport (NYIA) Kulonprogo. Belum keluarnya izin tersebut karena persyaratan dari seluruhnya desa terdampak yang mengajukan izin pelepasan melalui Pemkab Kulonprogo dinilai belum lengkap.

Advertisement

Pemanfaatan tanah desa ini telah diatur dalam Pergub DIY No.112/2014 tentang pemanfaatan tanah kas desa. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto Hadi Purnomo mengakui, hingga saat ini izin terkait pemanfaatan tanah desa sebagai tempat merelokasi warga terdampak bandara memang belum keluar. Alasannya, karena sebagai pihak yang memberikan rekomendasi terkait izin tersebut, ia melihat keenam desa yang mengajukan memang belum lengkap persyaratannya. “Belum ada surat izin, lha kalau izin harus sepaket, misal enam desa ya enam desa harus melengkapi [persyaratan],” terangnya seusai rapat bersama DPRD DIY, Senin (13/2/2017).

Menurut Hananto, pihaknya sempat menerima tembusan permohonan izin tersebut untuk melakukan verifikasi, namun keenamnya belum lengkap. Sehingga, pihaknya terpaksa harus mengembalikannya ke Pemkab Kulonprogo agar bisa segera dilengkapi. “Karena kebetulan keenamnya persyaratan belum komplit. Karena belum lengkap ya harus kami kembalikan. Nek rung [kalau belum] lengkap ta terima [tetap diterima] kan nanti dianggep [dianggap] mendege nang gonaku [statis di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang], kami kembalikan pada Bupati Kulonprogo,” jelasnya.

Pelepasan tanah desa itu akan ditempati sebagai relokasi mandiri terdiri atas enam desa. Antara lain, Desa Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, Glagah, Palihan dan Desa Janten.

Advertisement

Hananto menegaskan, pihaknya hanya mengurusi soal penerbitan izin pelepasan tanah kas desa. Sedangkan proses relokasi akan dilakukan Pemkab Kulonprogo. Soal biaya pelepasan nantinya akan sesuai dengan Pergub DIY, dalam hal ini yang mengajukan izin atau Pemkab Kulonprogo, bukan warga.

Setelah izin diterima dan ada kepastian tanah yang akan digunakan barulah nanti proses appraisal. Proses appraisal perlu dilakukan terhadap lahan tersebut untuk mengetahui besaran aset yang akan dilepaskan tersebut.

“Appraisal itu kan kalau tanahnya sudah jelas. Setelah yang diappraisal sudah kelihatan tanahnya dimana, kalau mau berjalan pararel ya nggak apa-apa, toh mereka sudah tahu yang mau dilepaskan ini lokasinya,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif