Soloraya
Selasa, 14 Februari 2017 - 23:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Kasus Gamelan SMP Segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan korupsi proyek gamelan, Agus Suparto (kiri), dihadirkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (14/2/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, penyidik melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan ke JPU.

Solopos.com, WONOGIRI — Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri pada 2014 yang merugikan negara lebih dari Rp189 juta segera disidangkan.

Advertisement

Hal itu menyusul telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (14/2/2017). Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa, menyampaikan setelah pelimpahan tahap II, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk disidangkan.

Dia menargetkan pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan secepatnya. Pada pelimpahan tersebut penyidik menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka, yakni Sunarmo yang saat proyek digelar berstatus Direktur CV Berkah Dewa Dewi selaku penyedia barang/jasa, Agus Suparto dari CV yang sama, dan Suwardi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Advertisement

Dia menargetkan pelimpahan ke pengadilan bisa dilakukan secepatnya. Pada pelimpahan tersebut penyidik menyerahkan barang bukti dan ketiga tersangka, yakni Sunarmo yang saat proyek digelar berstatus Direktur CV Berkah Dewa Dewi selaku penyedia barang/jasa, Agus Suparto dari CV yang sama, dan Suwardi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pada pelimpahan ini para tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Setelah berkoordinasi, Kajari [Kepala Kejari Wonogiri, Tri Ari Mulyanto], mengabulkannya. Status mereka sekarang tahanan kota seperti saat penyidikan,” kata Hafidz.

Dia melanjutkan kebijakan tersebut diambil karena mereka kooperatif. Bahkan, mereka telah menitipkan uang sebagai ganti kerugian negara untuk dikembalikan ke kas negara. Nilainya sama dengan kerugian negara, yakni Rp189 juta.

Advertisement

Bisa jadi, lanjut dia, majelis hakim sepakat dengan perhitungan yang sudah dilakukan. Namun, bisa jadi pula tak sepakat. Sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini sama dengan total anggaran proyek tersebut yakni Rp2,8 miliar karena seharusnya lelang proyek gamelan gagal sejak awal.

Tapi penyidik mempertimbangkan kemanfaatannya sehingga kerugian negara dihitung berdasar ketidaksesuaian spesifikasinya. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Januari lalu.

Sebelumnya penyidik melaksanakan pelimpahan tahap I pada pertengahan Januari. Setelah diteliti berkas dinyatakan belum lengkap. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti hingga akhirnya P21.

Advertisement

Sunarmo berharap perkara cepat selesai. Dia mengaku berat menjalani proses hukum ini. Dia merasa menjadi korban permainan orang yang mengatur semua proyek.

“Saya tidak tahu apa-apa soal proyek ini. Semua yang mengatur Iw.”

Sementara itu, Agus Suparto yakin tidak bersalah. Sedangkan Suwardi belum dapat ditemui. Hingga siang dia masih menjalani pelimpahan tahap II.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif