Soloraya
Senin, 13 Februari 2017 - 07:00 WIB

TRANSPORTASI WONOGIRI : Ulangi Pelanggaran Trayek, Sanksi Berat Menanti PO

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa bus tak berizin trayek Wonogiri dikandangkan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri. Foto diambil Jumat (3/1/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Transportasi Wonogiri, Dishub akan memberikan sanksi berat bagi PO yang mengulangi pelanggaran trayek.

Solopos.com, WONOGIRI — Sembilan dari 10 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari luar Wonogiri yang sebelumnya dikandangkan karena melanggar trayek diserahkan kepada perusahaan masing-masing, Jumat (10/2/2017).

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri akan memberi sanksi berat jika bus yang sama kedapatan melanggar peraturan lagi. Dinas menduga masih banyak bus AKAP yang menyalahi trayek beroperasi di Wonogiri.

Kabid Angkutan dan Lalu Lintas Dishub Wonogiri, E. Suwargianto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/2/2017), mengatakan akan terus menggelar operasi untuk memastikan bus AKAP dari luar dan dalam daerah mematuhi aturan trayek. Jika mendapati bus yang sebelumnya terjaring operasi kembali melanggar, Dishub tak segan-segan akan memberi sanksi berat, termasuk pembekuan izin trayek.

Sanksi tersebut dikenakan berdasar tingkat kesalahan bus bersangkutan. “Kami tidak diskriminasi. Operasi juga untuk menertibkan bus dari Wonogiri. Diharapkan sanksi pengandangan bisa memberi efek jera. Soal bus AKAP memang wewenang Kementerian Perhubungan. Tetapi Dishub berwenang memberi sanksi,” kata dia.

Advertisement

Suwargianto melanjutkan sembilan dari 10 bus yang terjaring razia Kamis-Jumat (2-3/2/2017) lalu telah diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Perusahaan berjanji mematuhi trayek yang dimiliki dan menyelesaikan pengurusan trayek.

Sebelum bus dapat diambil, perusahaan dibina selama sepekan. Dishub menekankan agar perusahaan mematuhi ketentuan. Satu unit bus yang belum dapat diserahkan kepada perusahaan, yakni Bus Gaya Perkasa.

Suwargianto menginformasikan 10 bus AKAP tersebut sebelumnya terjaring operasi petugas gabungan dari Dishub, Polres Wonogiri, dan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Umum di Jalan (Organda) Wonogiri. Satu dari bus itu merupakan bus dari Wonogiri, selebihnya dari luar daerah.

Advertisement

Trayek yang mereka miliki sebenarnya trayek Karanganyar dan Sumenep, tetapi mengambil penumpang di Wonogiri. Ada pula bus yang bahkan belum memiliki trayek karena masih baru. Perusahaan pemilik bus itu berdalih trayek sedang diurus.

Tetapi, Suwargianto belum mengetahui secara pasti trayek yang masih diurus trayek Wonogiri atau trayek daerah lain. Dia menegaskan jika perusahaan bersangkutan ingin mengurus trayek Wonogiri harus mendapat rekomendasi Dishub Wonogiri.

“Bus AKAP yang beroperasi di Wonogiri ada 10 perusahaan lebih. Yang terjaring operasi dari lima perusahaan. Kemungkinan masih banyak bus lain yang menyalahi aturan,” imbuh dia.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, sebelumnya menyatakan tidak memiliki tendensi untuk mempersulit pengambilan bus yang terjaring operasi. Pengandangan bus dilakukan untuk memastikan bus mematuhi trayek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif