Subsidi listrik ditentukan oleh kelurahan
Harianjogja.com, KULONPROGO-Penentuan subisidi listrik bagi warga tidak mampu akan dilakukan oleh kelurahan dan desa sesuai indikator kemiskinan. Hal ini menindaklanjuti pengalihan subsidi listrik bagi warga tidak mampu yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Muhammad Yusuf Hasyim, Kepala PLN Rayon Wates mengatakan jika mulai Januari 2017 lalu diterapkan kenaikan tarif dasar listrik sebesar Rp120/kwh. “Tapi sebenarnya bukan kenaikan tarif dasar tapi pengalihan subsidi,” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (11/2/2017).
Ia mengatakan warga yang ingin menerima subsidi bisa meminta formulir pengajuan di kelurahan masing-masing. Sementara warga yang merasa tidak membutuhkan subsidi juga bisa mengajukan pencoretan daftar diri dari BDT. Proses administrasi ini dinyatakan akan berjalan sistematis dari tingkat kelurahan hingga ke Kementriaan ESDM.