Soloraya
Senin, 13 Februari 2017 - 20:40 WIB

PUNGLI SRAGEN : Kades Bagor Dilaporkan ke Polisi Terkait Pungutan Liar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPK LPPN RI Sragen Mahmudi Tohpati (kanan) bersama pejabat Humas KBRPPS Warsito menunjukkan bukti laporan ke Polres Sragen, Senin (13/2/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pungli Sragen, Kepala Desa Bagor dilaporkan ke polisi atas dugaan menarik pungutan liar.

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Desa (Kades) Bagor, Sragen, Kukuh Riyanto, dilaporkan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Mapolres Sragen karena diduga menarik pungutan liar (pungli) dalam empat program, yakni proyek nasional agraria (prona), bantuan bedah rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan keuangan khusus (BKK), dan bantuan masjid.

Advertisement

Laporan didaftarkan pada Senin (13/2/2017). Kedua LSM pelapor itu adalah Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI dan Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS). Ketua DPK LPPN RI Sragen, Mahmudi Tohpati, membeberkan indikasi pungli tersebut bersama pejabat Humas BKRPPS, Warsito, di Sekretariat LPPN RI Sragen Wetan, Sragen.

Mahmudi yang juga mantan legislator DPRD Sragen menyampaikan laporan di Mapolres Sragen tersebut didasarkan hasil investigasi. Dia menyebut ada 803 bidang tanah yang ikut program sertifikasi Prona di Desa Bagor pada 2017. Panitia Prona yang dipimpin perangkat desa diduga menarik biaya kepada warga senilai Rp800.000-Rp1 juta.

Advertisement

Mahmudi yang juga mantan legislator DPRD Sragen menyampaikan laporan di Mapolres Sragen tersebut didasarkan hasil investigasi. Dia menyebut ada 803 bidang tanah yang ikut program sertifikasi Prona di Desa Bagor pada 2017. Panitia Prona yang dipimpin perangkat desa diduga menarik biaya kepada warga senilai Rp800.000-Rp1 juta.

“Padahal untuk pengurusan prona di BPN [Badan Pertanahan Nasional] hanya dikenakan biaya pembelian patok dan meterai,” ujarnya.

Mahmudi juga mengungkapkan kasus dugaan pungli pada program bedah rumah di Desa Bagor pada 2016 karena ada dugaan pungutan senilai Rp250.000 per penerima bantuan bedah RTLH. Selain itu, material kayunya disediakan kepala desa setempat.

Advertisement

Selain itu, Mahmudi menemukan indikasi pemotongan BKK di Dukuh Genengsari RT 008 Desa Bagor. Dia menyampaikan awalnya bantuan itu nilainya Rp139.405.000 kemudian berubah menjadi Rp129.000.000, dan berubah lagi menjadi Rp110.000.000. “BKK itu digunakan untuk pengecoran jalan Rp96 juta dan sisanya Rp14 juta masuk kas RT. Uang potongan itu katanya untuk pajak dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Kemudian indikasi pungli terakhir, sebut Mahmudi, berupa indikasi potongan bantuan masjid di Desa Bagor. Mahmudi menjelaskan bantuan yang seharusnya Rp10 juta per masjid ternyata hanya diberikan Rp8 juta per masjid.

“Atas dasar indikasi-indikasi itulah, kami melaporkan ke Polres Sragen. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti material. Kami minta Inspketorat mengecek indikasi-indikasi tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kades Bagor Kukuh Riyanto membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya dari dua LSM itu. Dia menduga ada kepentingan politik di balik pelaporan dirinya ke Polres. Dia mengaku ditekan dua LSM itu sejak awal mereka datang ke Bagor tetapi ketika diajak ketemu selalu menolak. Setiap temuan yang tidak benar itu, kata dia, selalu dikirimkan ke Camat Miri.

“Jadi semua tuduhan itu tidak benar. Prona itu panitia hanya menarik biaya Rp500.000 per orang untuk pembiayaan pemberkasan dan lain-lain. Saya justru bertanya dari mana mereka bisa bilang seperti itu? Kemudian terkait dengan RTLH itu tidak ada potongan. Ketika warga memberi Rp250.000 per KK untuk mengurus proposal hingga laporan pertanggungjawaban [LPj] itu sudah kehendak warga. Minggu kemarin saya kumpulkan dan uang Rp250.000 itu dikembalikan ke warga justru malah ditolak warga. Jadi kami tidak meminta tetapi warga yang memberi secara sukarela,” jelasnya.

Kemudian terkait BKK dan bantuan masjid, Kukuh menjelaskan potongan maksimal hanya 14% yang diatur secara legal oleh Pemkab Sragen. Potongan 14% itu untuk pajak sebesar 11,5% dan biaya operasional serta LPj senilai 2,5%. “Potongan itu sudah diatur sehingga ngasihnya ya tidak penuh. Untuk bantuan masjid itu bukan di 2016 tetapi di 2015,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif