Jogja
Senin, 13 Februari 2017 - 23:20 WIB

PILKADA KULONPROGO : Sanksi untuk PNS Tak Netral Diberikan Setelah Pembuktian

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Kulonprogo, Pemkab menunggu bukti pelanggaran

Harianjogja.com, KULONPROGO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menunggu hasil pembuktian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kulonprogo terkait dugaan pelanggaran netralitas pilkada oleh oknum sekretaris kecamatan (sekcam).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan pihaknya akan menyesuaikan sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut jika dugaan tersebut terbukti.

“Kami akan menyesuikan sanksi yang dikeluarkan oleh Gakkumdu [Forum Penegakkan Hukum Terpadu],”ujarnya saat dihubungi pada Senin(13/2/2017).

Pemerintah juga siap melakukan proses sesuai dengan keentuan yang berlaku untuk memastikan pilkada berjalan dengan semestinya. Ia sendiri belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut dan hanya mendapat kabar dari pemberitaan yang ada. Sampai saat ini, rekomendasi Panwaslu yang diterima pemerintah daerah hanya berkisar pelanggaran administratif oleh pasangan calon (paslon). Sementara, laporan soal netralitas ASN sama sekali belum pernah.

Advertisement

Selain itu, Pemkab Kulonprogo juga tetap mengimbau ASN menjaga netralitas dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif