News
Senin, 13 Februari 2017 - 18:00 WIB

PAN Ikut Tanda Tangan, Hak Angket "Ahok Gate" Resmi Bergulir di DPR

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Hak angket “Ahok Gate” resmi bergulir di DPR setelah PAN masuk dan jumlah penandatangan mencapai 90 orang.

Solopos.com, JAKARTA — Jumlah fraksi pengusul hak angket “Ahok Gate” bertambah menjadi empat fraksi setelah Fraksi PAN ikut bergabung dengan jumlah penandatangan mencapai 90 anggota DPR.

Advertisement

Hak konstitusional anggota DPR tersebut bertujuan untuk menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa.

Pimpinan DPR hari ini telah menerima usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket “Ahok Gate”. Penyerahan usulan hak angket tersebut diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan terima kasih atas inisiasi hak angket. Dia mengaku merasa ada kejanggalan dalam pengangkatan kembali Ahok jadi gubenur. “Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok,” ujarnya. Baca juga: Demokrat, PKS, & Gerindra Gulirkan Hak Angket “Ahok Gate”, Ini Pasalnya.

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua Fraksi. “Jumlah ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna. Karena sesuai UU MD3,” ujarnya.

Sebelumnya, hanya Fraksi Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat yang menyatakan siap untuk mengusulkan hak angket terhadap keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tak menonaktifkan Gubenur DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif