Korupsi Gunungkidul untuk kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melibatkan 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 diduga masih ada berkas yang hilang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pengawalan terhadap proses peradilan kasus korupsi di Gunungkidul terus dilakukan oleh aktivis anti mafia peradilan. Dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melibatkan 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 diduga masih ada berkas yang hilang.
Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Mafia Peradilan (GERAMP) Anggit Sukmana Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan analisis hukum mengenai kasus yang menjerat para mantan wakil rakyat tersebut. Menurutnya dari sisi keadilan, jelas ada ketidakadilan karena tidak semua wakil rakyat dan pejabat eksekutif diusut dalam kasus korupsi itu.
Sementara itu dari 33 wakil rakyat yang didakwa melakukan pidana korupsi, ada berkas pidana di Mahkamah Agung (MA) tidak ditemukan. ”Kami sudah cek direktori putusan MA ternyata ada berkas yang tidak muncul. Ini harus diusut tuntas, dimana hilangnya berkas tersebut, harusnya sudah ada di direktori putusan MA,” kata dia kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).
Perihal itu, pihakya mengaku sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan sudah. Terakhir pihaknya bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kerjari) Gunungkidul untuk menanyakan dokumen yang tidak muncul di direktori putusan MA. Namun Anggit mengaku tidak diberikan saat meminta nomor perkara, namun pihaknya malah disuruh langsung ke Pengadilan Tipikor.
Dia berharap semua pihak bisa benar-benar menjunjung asas hukum yang berkeadilan. Jangan sampai justru memunculkan praktik mafia di tingkat lembaga peradilan di Indonesia ini.
”Memang sempat muncul informasi adanya para terdakwa yang ditarik uang untuk mengurus kasus di MA, itu kami dengar langsung. Untuk itu ini menjadi titik awal untuk mencari berkas yang diketahui milik para wakil rakyat yang masuk Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT),” ungkapnya
Anggit juga mempertanyakan komitmen kejaksaan Gunungkidul dalam upaya pemberanatsan korupsi. Dia beralasan, dalam amar putusan majelis hakim pengadilan tipikor sudah jelas harus mengusut semua anggota DPRD waktu itu yang berjumlah 55 orang. Begitu juga dengan pihak eksekutif seperti bupati dan Sekretaris daerah (Sekda).
Dia kembali mengingatkan dalam perkara korupsi, upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan bukan berarti menghapus perkara pidana. “Karena itu juga sudah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Harusnya segera diusut juga, jangan sampai justru ditunda-tunda. Ini bagian komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.