News
Senin, 13 Februari 2017 - 22:30 WIB

Indonesia Buru Aset yang Dilarikan Buron Kasus Century di Hong Kong

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan warga binaan Lapas Klas II A Banceuy Bandung yang terbakar, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016). Selain meninjau kondisi bangunan yang terbakar, Menkumham berbincang dan mendengarkan keluhan para warga binaan mengenai kasus awal terbakarnya Lapas Banceuy. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Pemerintah Indonesia memburu aset yang dilarikan dua buron kasus Century di Hong Kong.

Solopos.com, JAKARTA — Tanpa banyak bicara, pemerintah terus bergerak untuk mengamankan aset negara yang berada di luar negeri. Kementerian Hukum dan HAM kini akan mengajukan mutual legal assisstance (MLA) untuk memulangkan aset negara yang berada di Hong Kong yang dilarikan oleh dua orang buron kasus Bank Century.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan pihaknya baru saja berbicara dengan otoritas hukum di Hong Kong mengenai status Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi, pemegang saham Bank Century. Kedua orang tersebut didakwa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) melarikan uang senilai US$300 juta dalam kasus Bank Century pada 2011.

“Apa yang kita lakukan itu adalah bahwa pemerintah Indonesia tidak berhenti mengejar Anda. You can run but you cannot hide,” kata Menkumham di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/2/2017).

Dia memaparkan Pemerintah Indonesia telah memberikan hak kepada kedua orang tersebut untuk melewati proses peradilan, yakni melalui peninjauan kembali (PK) kasus mereka. Namun, tambahnya, para terdakwa tidak menggunakan hak tersebut.

Advertisement

Dia mengatakan, preseden kemenangan Indonesia di ICSID ketika melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining senilai Rp26,8 triliun membuat pemerintah kian giat untuk menyelamatkan sekaligus memburu aset negara.

“Kita pengamanan, recovery asset negara, at all cost ke mana pun harus kita lakukan. Ini perjuangan panjang, bayangkan Century itu 8 tahun lho. Bukan semata persoalan yang panjang, tapi kalau kita nanti berhenti, ya seolah mereka merasa menang. Padahal kelakukan mereka itu enggak bener secara hukum.”

Adapun, pada 15 Desember 2014, Majelis Arbitrase Internasional atau Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) menolak gugatan ekspropriasi atas saham di Bank Century yang diajukan oleh Hesham yang berkewarganegaraan Arab Saudi dan Rafat yang berkewarganegaraan Inggris.

Advertisement

“Kami laporkan ke Hong Kong, mereka kan tidak melakukan haknya, dan apa yang dilakukan peradilan Indonesia sudah sesuai dengan HAM. Jadi kita minta supaya proses appeal itu bisa dilanjutkan. Kedua, kita segera mengajukan kembali MLA untuk ekstradisi Hesham dan Rafat,” ungkap Yasonna.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif