News
Minggu, 12 Februari 2017 - 05:00 WIB

PENDIDIKAN SOLO : Nasib 122 Guru Honorer K2 Terkatung-Katung

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Pendidikan Solo, para guru honorer K2 menanti nasibnya.

Solopos.com, SOLO — Ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) di lingkungan kependidikan Solo meminta ada kepastian diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ketua Forum Honorer K2 Kependidikan Solo, H. Sri Subekti, mengatakan sampai sekarang nasib 122 guru dan penjaga sekolah honorer K2 di Solo terkatung-katung.

Advertisement

“Kami sudah menunggu cukup lama, tapi belum ada kepastian kapan akan diangkat menjadi PNS,” katanya kepada Espos di sela-sela pertemuan guru honorer K2 di Kantor Dewan Pendidikan Solo, Kamis (9/2/2017).

Pertemuan yang diikuti puluhan guru honorer K2 tingkat SD, SMP, SMA, dan penjaga sekolah itu juga dihadiri Ketua Dewan Pendidikan Solo Joko Riyanto, Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Ichwan Dardiri, dan Ketua Kordinator Daerah Forum Honorer K2 Jateng, Ahmad Sayfudin.

Sri Subekti lebih lanjut menyatakan, semula jumlah guru dan penjaga sekolah honorer K2 di Solo berjumlah 351 orang. Sebanyak 119 orang telah diangkat menjadi PNS, tinggal 132 orang yang kebanyakan guru SD. Ke-132 guru dan penjaga sekolah honorer K2 yang belum diangkat menjadi PNS tersebut telah mengabdi di dunia pendidikan cukup lama, di atas 15 tahun.

Advertisement

Mereka juga telah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga tinggal menunggu pengangkatan sebagai PNS. “Dengan disahkannya revisi UU tentang Aparatur Sipil Negara [ASN] pada 2017 semoga ada kepastian pengangkatan honorer K2,” ujarnya.

Nasib guru dan penjaga sekolah honorer K2, sambung dia, sangat memprihatinkan karena hanya mendapatkan honor antara Rp100.000 sampai Rp500.000 per bulan, tergantung kemampuan sekolah masing-masing. Dengan diangkat menjadi PNS kesejahateraan mereka dapat meningkat serta ada jaminan uang pensiun setelah nantinya purnatugas.

Dia menambahkan ada bebarapa guru tenaga honorer K2 yang tidak sabar akhirnya memilih menjadi tenaga pegawai kontrak pemerintah (TPKP) yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan mendapatkan gaji Rp1,4 juta per bulan. Persyaratan menjadi TPKP Pemkot Solo yakni harus keluar dari honorer K2, sehingga kehilangkan haknya untuk diangkat menjadi PNS.

Advertisement

“Meminta agar syarat menjadi TPKP harus keluar dari honorer K2 dihilangkan karena merugikan guru honorer K2. Mestinya sambil menunggu diangkat menjadi PNS ditampung menjadi TPKP,” pintanya .

Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI), Ichwan Dardiri, mendesak agar persyaratan harus keluar dari honoror K2 untuk menjadi TPKP dihilangkan. “Pemerintah agar segera mengangkat tenaga honorot K2 menjadi PNS,” tandas mantan Ketua Dewan Pendidikan Solo ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif