Soloraya
Minggu, 12 Februari 2017 - 11:40 WIB

KORUPSI KLATEN : Kades dari Dapil III dan IV Paling Banyak Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Korupsi Klaten, KPK memeriksa sejumlah kepala desa terkait penggunaan dana aspirasi dari anggota DPRD.

Solopos.com, KLATEN — Kepala desa (kades) yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Klaten, Jumat-Sabtu (10-11/2/2017) didominasi dari daerah pemilihan (dapil) III dan IV di Kabupaten Bersinar. Selain memeriksa para kades, penyidik KPK juga menelusuri perencanaan dan realisasi penggunaan dana aspirasi setiap desa di Klaten.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, penyidik KPK kembali memeriksa seratusan saksi terkait kasus jual beli jabatan di Klaten, Rabu-Sabtu (8-11/2/2017). Penyidik KPK memanggil banyak saksi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan kalangan swasta, serta salah satu anggota DPRD dari Dapil III, Andi Kusuma Nugraha, Rabu-Kamis (8-9/2/2017). (Baca juga: Sejumlah Desa Dicecar KPK soal Dana Aspirasi DPRD)

Selain mendalami kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, pemeriksaan dikembangkan ke soal penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Klaten. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan sejumlah kades di Klaten, Jumat-Sabtu (10-11/2/2017).

Advertisement

Selain mendalami kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, pemeriksaan dikembangkan ke soal penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Klaten. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan sejumlah kades di Klaten, Jumat-Sabtu (10-11/2/2017).

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, kades yang diperiksa penyidik KPK pada Jumat sebagian besar dari Dapil IV, yang meliputi Wonosari, Delanggu, Ceper, dan Juwiring. Sedangkan kades yang dipanggil penyidik KPK, Sabtu, sebagian besar dari Dapil III, yang meliputi Jatinom, Tulung, Karanganom, dan Polanharjo.

“Tadi [kemarin], pertanyaannya ada empat lembar. Materinya terkait penggunaan dana aspirasi. Tapi di Beji tidak menerima dana aspirasi,” kata Kades Beji, Kecamatan Tulung, Murdoko, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Sabtu.

Advertisement

“Kalau saya pertanyaannya sama seperti yang lalu [jual beli jabatan di Klaten]. Saya sudah empat kali ini dipanggil KPK,” katanya.

Hal senada dijelaskan saksi dari kalangan swasta lainnya, Gendro.c“Saya juga ditanyai soal jual beli jabatan dan dana aspirasi. Saya katakan tidak tahu semuanya. Tadi saya juga ditanyai soal pemenangan Sri Hartini di pemilihan kepala daerah (pilkada) di Klaten. Tapi, saya juga tidak tahu soal itu,” katanya.

Satu-satunya pejabat eselon II Pemkab Klaten yang dipanggil penyidik KPK, akhir pekan lalu, yakni Bambang Sigit Sinugroho, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Klaten. Pemeriksaan Bambang diduga terkait realisasi penggunaan dana aspirasi anggota DPRD Klaten.

Advertisement

“Tadi masih cerita-cerita. Belum dimintai keterangan lebih lanjut. Tunggu dulu,” kata Bambang Sigit Sinugroho, Sabtu siang.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima “uang syukuran” dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. KPK juga menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka penyetor “uang syukuran’. KPK menyita uang Rp2 miliar yang diduga hasil setoran para PNS saat operasi tangkap tangan di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, akhir 2016 lalu.

Saat penggeledahan lanjutan, KPK juga menyita uang Rp3,2 miliar dari kamar Andy Purnomo di Rumdin Bupati Klaten. Andy Purnomo merupakan anak Sri Hartini yang juga anggota DPRD Klaten.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif