News
Sabtu, 11 Februari 2017 - 16:30 WIB

Ubah Sistem Presidensial, Turki Bakal Referendum

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Recep Tayyip Erdogan (JIBI/Solopos/Reuters)

Turki bakal menggelar referendum pada 16 April 2017 dalam rangka perubahan sistem presidensial.

Solopos.com, ANKARA — Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Jumat (10/2/2017), mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial, yang membuka jalan bagi pelaksanaan referendum pada 16 April.

Advertisement

Dilaporkan Xinhua, Jumat, pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April, kata Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus kepada stasiun televisi pemerintah TRT, Jumat. “Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang,” tambahnya.

Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen.

Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.

Advertisement

Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum.

Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif