Jogja
Jumat, 10 Februari 2017 - 01:23 WIB

TAX AMNESTY : Target Periode Ketiga Rp600 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 150 PNS diundang dalam sosialisasi Tax Amnesty di Setda Pemkab Kulonprogo pada Rabu (8/3/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Tax amnesty di Kulonprogo diharapkan dapat mencapai Rp600 juta

Harianjogja.com, KULONPROGO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates menargetkan capaian uang tebusan Tax Amnesty sebesar Rp600 juta hingga periode ketiga. Namun, masyarakat masih banyak yang mempertanyakan program pengampunan pajak ini.

Advertisement

Kepala KPP Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti mengatakan periode ketiga akan berakhir pada 31 Maret mendatang. Saat ini, baru terkumpul dana sebanyak Rp 98juta. “Sejauh ini berhasil dihimpun dana sebesar Rp2,6 miliar uang tebusan selama 2 periode,”ujarnya usai Sosialisasi Pengampunan Pajak Bagi Para Pejabat Eselon II dan III di Setda Pemkab Kulonprogo pada Rabu(8/2/2017).

Herlin mengaku optimis target tahap ketiga ini akan terpenuhi jelang tutup periode. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, wajib pajak seringkali melakukan pelaporan aset mepet batas waktu.Dana tersebut terdiri dari Rp1,9 miliar untuk periode pertama dan Rp877 juta untuk periode kedua. Jumlah tersebut sebenarnya sudah melampaui target KPP Wates pada tahun 2016 yakni Rp2,5miliar. Ia menerangkan jika masih banyak wajib pajak yang belum menyertakan laporan kekayaannya secara detail dalam SPT tahunan sehungga masih diminta mengikuti tax amnesty.

Diakui jika di tataran bawah masih banyak masyarakat belum memahami terkait tax amnesty tersebut. Namun, sosialisasi tetap diupayakan lewat radio, spanduk, dan disiapkan pos informasi khusus. Herlin menyebutkan jika pelaksanaan Tax Amnesty didasari besarnya kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia. Sedikitnya 75% pembangunan di Indonesia diambil dari penghasilan pajak termasuk bagi infrastruktur serta jalan di Sumatera dan Papua.

Advertisement

Sementara itu, Dwi Wicaksono, salah satu peserta yang merupakan Sekretaris Kecamatan Kalibawang menyampaikan kekecewaannya karena petugas yang hadir tak mampu menjelaskan dengan tepat roh dari aturan pajak terbaru tersebut. “Saya tetap kurang puas, kan kekayaan kami dapat dengan bekerja sendiri bukan kekayaan negara, kenapa kok negara ribut sekali,”urai dia.

Menurutnya, merupakan hal yang janggal karena adanya harta yang belum dilaporkan di SPT kemudian wajaib pajak akan dikenai denda. Ia sendiri telah melakukan pelaporan aset pada periode kedua sekitar November lalu dan dikenai denda sebesar Rp18 juta. Meski demikian, ia masih bertanya-tanya alasan penerapan aturan ini. Pasalnya, Dwi menganggap semua hal yang dilakukan sebagai warga negara juga telah dikenakan pajak seperti pajak usaha dan pendapatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif