Soloraya
Jumat, 10 Februari 2017 - 13:15 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : 14 Bulan Buron, Perampok Pabrik Plastik Ditangkap di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Pencurian Sukoharjo, polisi membekuk pelaku perampokan yang telah buron.

Solopos.com, SUKOHARJO – Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Suprijanto alias Grandong, 37, yang telah 14 bulan buron. Suprijanto adalah satu dari tujuh pelaku perampokan di pabrik biji plastik, PT Sami Surya Perkasa (SSP), Dukuh Turen, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 15 Oktober 2015 lalu.

Advertisement

Anggota resmob Polres Sukoharjo menangkap Suprijanto di rumah istrinya di Dukuh Bae Krajan, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada 28 Januari 2017.

Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi dan Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto saat ditemui wartawan di Polres Sukoharjo, Jumat (10/2/2017), mengatakan tersangka Supri sudah menjadi buron selama setahun lebih dan ditangkap 28 Januari lalu.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi dan Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto saat ditemui wartawan di Polres Sukoharjo, Jumat (10/2/2017), mengatakan tersangka Supri sudah menjadi buron selama setahun lebih dan ditangkap 28 Januari lalu.

“Dia dijerat pasal 365 ayat [1] da ayat [2] ke-1, ke-2 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kapolres menyatakan barang bukti yang diamankan di antaranya lakban dan kabel yang digunakan untuk mengikat satpam pabrik, Muhammad Fadloli, 25, sebuah handphone warna hijau milik tersangka Suprijanto dan sebuah mobil pikap berpelat nomor AD 1674 MK atas nama Febri, warga Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo yang disewa pelaku.

Advertisement

Kasat Reskrim menambahkan enam tersangka lain sudah menjadi terpidana dan sudah menjalani hukuman. Menurutnya, keenam terpidana mendapatkan vonis dari majelis hakim rata-rata satu tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pabrik biji plastik di Dukuh Turen, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, PT Sami Surya Perkasa, disatroni kawanan perampok, 15 Oktober 2015 dini hari, hingga mengalami kerugian Rp220 juta.

Otak kejahatan diketahui merupakan mantan petugas satpam di pabrik tersebut. Dia nekat merampok gara-gara dendam karena pernah dituduh mencuri oleh atasan mereka.

Advertisement

Pelaku berjumlah tujuh orang. Pada November 2015 aparat Polres Sukoharjo dapat menangkap enam pelaku di antaranya. Mereka adalah Sri Margono, 35, warga Perum Turen Asri RT 006/RW 004, Pandeyan; Budi Sujarwo alias Encik, 35, warga Dukuh Bacem RT 005/RW 001, Langenharjo, Grogol; dan Jarot Nugroho, 26, warga Tanggeran RT 002/RW 008, Gedong, Pracimantoro, Wonogiri.

Tiga lainnya Joko Slamet, 26, warga Tegalrejo RT 008/RW 003, Bener, Wonosari, Klaten; Yanson Purnomo, 31, warga Kebak Lor RT 001/RW 003, Kebak, Kebakkramat, Karanganyar; dan Riyadi alias Gondrong, 42, warga Tanjung RT 002/RW 006, Panekan, Eromoko, Wonogiri. Kala itu, Suprijanto menjadi buronan polisi.

Polisi menembak kaki tiga pelaku yakni Sri Margono, Budi Sujarwo, dan Riyadi karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Bijih besi yang mereka curi seberat 11,9 ton senilai Rp220 juta. Para pelaku saat itu dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif