Soloraya
Kamis, 9 Februari 2017 - 23:40 WIB

PENGGEREBEKAN SUKOHARJO : Anggota Polres Awasi Gudang Pupuk Oplosan di Gatak

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk (JIBI/Bisnis/Dok)

Penggerebekan Sukoharjo, aparat Polres Sukoharjo mengawasi gudang pupuk oplosan di Gatak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo mengawasi gudang pupuk oplosan di Gatak yang digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Selasa (7/2/2017).

Advertisement

Kasus pengoplosan pupuk jenis NKCL di Kecamatan Gatak, Sukoharjo, itu ditangani Polda Jawa Tengah (Jateng). Tanda police line di sekeliling gudang itu hingga Kamis (9/2/2017) belum dilepas.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, berharap masyarakat Sukoharjo proaktif melapor ke polisi jika menemukan pupuk yang sama dengan jenis pupuk yang digerebek personel Polda Jateng. Warga atau petani Sukoharjo diminta berhati-hati dalam membeli pupuk agar tidak membeli pupuk palsu. “Cermati pupuk yang akan digunakan,” kata Kapolres.

Kapolres menduga pupuk palsu yang diproduksi di Gatak beredar di Sukoharjo. “Penanganan perkara oleh penyidik Polda Jateng. Sukoharjo menjadi tempat keberadaan gudang. Pengungkapan perkara pupuk palsu merupakan pengembangan temuan dari Sragen dan kebetulan saja lokasi gudang berada di Sukoharjo sehingga dilakukan penyitaan barang berupa pupuk,” jelas dia.

Advertisement

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengapresiasi langkah kepolisian membongkar gudang pupuk oplosan di Kecamatan Gatak. Bupati dan petani menilai peredaran pupuk palsu akan menyengsarakan dan merusak unsur hara lahan pertanian.

Sebagai informasi, aparat Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek gudang di jalan raya Solo-Jogja Km 15-16, Dusun Sidomulyo, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Selasa siang. Gudang tersebut diduga digunakan untuk tempat membuat dan memperdagangkan pupuk NKCL oplosan merek Seventran Trans, Cilotran, dan Ganex.

Pupuk NKCL oplosan dari campuran garam dengan pewarna dolomite dan Za tersebut dikemas ukuran 50 kg. Pupuk tersebut telah diedarkan di wilayah Gemolong, Sragen, Boyolali, Sukoharjo, dan Klaten. Pemiliknya berinisial S tidak ada di tempat saat penggerebekan.

Advertisement

Pelaku dijerat melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf f UU No. 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dan atau Pasal 106 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi yang melakukan penggerebekan pada pukul 12.15 WIB, menyita sejumlah barang bukti, antara lain 120 sak pupuk merek Cilotran, 123 sak pupuk merek Seventran Trans, tujuh sak pupuk merek Ditransfer. Satu bendel kemasan kosong pupuk merek Cilotran, satu bendel kemasan kosong pupuk merek Ganex, satu bendel kemasan kosong pupuk merek Seventran Trans, satu buah timbangan duduk, satu rool benang jahit, satu buah mesin jahit kemasan pupuk.

Ada juga lima sak garam yang sudah diberi pewarna, tiga sak dolomite, 10 sak kalium, 1 kg pewarna, satu buah mesin molen, 2 kg pupuk ZA nonsubsidi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif