Jogja
Kamis, 9 Februari 2017 - 05:40 WIB

KORBAN MIRAS OPLOSAN : Korban Bertambah Jadi 5 Orang, Penjual Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi botol miras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Polres Bantul telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sumantoro, penjual miras asal Dusun Melikan Lor, Desa Bantul

Harianjogja.com, BANTUL-Korban minuman keras (miras) oplosan terus bertembah. Setelah Selasa (7/2) lalu ada tiga orang yang meninggal dengan waktu secara bersamaan, Rabu (8/2), jumlah korban yang meninggal bertambah menjadi lima orang.

Advertisement

Dua korban yang menambah daftar keganasan miras oplosan itu adalah Paidi, 37, warga Dusun Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri dan Kustiono, 35, warga Dusun Kurahan, Desa Bantul Kecamatan Bantul. Berdasarkan data yang dikumpulkan Harian Jogja, Paidi dinyatakan meninggal Selasa (7/2) malam setelah dirawat di RSPAU Hardjolukito. Sedangkan Kustiono dinyatakan meninggal setelah dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Bantul.

Umar, salah seorang warga Dusun Ngrancah membenarkan kabar meninggalnya tetangganya itu. Dikatakannya, sebelum meninggal korban memang sempat menggelar pesta miras di sebuah acara pernikahan yang digelar di Desa Sriharjo Imogiri, Sabtu (4/2) malam.

Setelah itu pulang ke rumah Minggu (5/2) sekitar pukul 04.00. “Dia [korban] pulang sekitar pukul 04.00. Setelah pulang itu dia tidur dan baru bangun sekitar pukul 16.00, tetapi sudah tidak sadarkan diri sampai akhirnya meninggal, Selasa (7/2) malam kemarin,” ujar Umar.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, Polres Bantul telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Sumantoro, penjual miras asal Dusun Melikan Lor, Desa Bantul. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Polres Bantul melakukan penggeledahan kediaman serta pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Torek itu.

Diduga, para korban yang menggelar pesta miras malam itu membeli miras dari Sumantoro. Itulah sebabnya, mengingat banyaknya orang yang membeli, besar kemungkinan jumlah korban akibat miras oplosan itu pun terus bertambah.

Dari hasil penggeledahan itu, Polres Bantul memang tak mendapati adanya barang bukti miras oplosan siap jual. Pihaknya hanya menemukan beberapa buah botol plastik dan ratusan gelas plastik sisa minuman instan.

Advertisement

Menurutnya, beberapa barang itu sudah cukup untuk menjerat Sumantoro. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Sumantoro mengakui telah mengoplos sendiri alkohol murni berkadar 90% dengan sejumlah cairan lain. “Saat melakukan penggeledahan, kami temukan sedikit sisa miras oplosan di botol plastik. Itulah yang nantinya akan kami kirimkan ke Puslabfor untuk diuji laboratorium,” kata Anggaito.

Akibat tindakannya itu, Sumantoro dijerat Pasal 204 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15-20 tahun penjara. Dipilihnya pasal itu ketimbang Undang-Undang (UU) Kesehatan, menurut Anggaito atas pertimbangan efisiensi. “Kalau menggunakan UU Kesehatan prosedurnya lebih rumit. Terlalu lama. Kami harus cepat menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif