Jogja
Rabu, 8 Februari 2017 - 12:55 WIB

Tulis Status di Facebook Mengkritik Klinik Hewan, Fathur Segera Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016). Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tulisan di facebook bisa berbuah bencana

Harianjogja.com, SLEMAN-Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Fathurrahman, 27, lengkap atau P21. Jaksa segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman karena lokasi kasusnya berada di wilayah Sleman.

Advertisement

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari Polda DIY, Jaksa segera mendaftarkan ke pengadilan,” kata Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY, Kusuma Jaya Bulo, di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2017).

Penyidik Polda DIY melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi berikut barang buktinya. Apakah tersangka ditahan? Bulo mengaku masih koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Namun demikian, ia mengisyaratkan kemungkinan tidak ditahan karena selain ancaman hukumannya dibawah lima tahun, Fathur juga kooperatif.

Fathur dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia ditetapkan tersangka oleh Polda DIY pada Oktober tahun lalu setelah cuitannya di media sosial facebook dianggap penghinaan.

Advertisement

Cuitan itu tidak lama setelah kucing kesayangannya mati setelah diobati di Klinik Naroopet di Kalasan, Sleman. Pemilik klinik, Sri Dewi Syamsuri tidak terima dengan pernyataan Fathur dan melaporkannya ke Polda DIY.

“Disebut orang gila, melakukan malpraktek tanpa melalui pengadilan yang memvonis kami seperti itu, disitu saya tidak terima,” kata Sri, November tahun lalu.

Kuasa Hukum Fathur, Yogi Zul Fadhli menghormati proses hukum. Pihaknya akan mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena selama ini sudah kooperatif. Ia juga sudah menyiapkan argumen pembelaan untuk di persidngan nanti.

Advertisement

Menurut dia, apa yang dilakukan Fathur merupakan curahan hatinya yang semestinya menjadi kritik bagi pengelola klinik Naropet. “Posisi Fathur ini justeru sebagai korban,” kata Yogi.

Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya pada Lembga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini juga mempertanyakan laporan Fathur terkait malapraktif klinik hewan tidak diproses di Polda DIY. “Ini menjadi bahan pertimbangan untuk dipertanyakan dalam sidang nanti,” ujar Yogi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif