News
Rabu, 8 Februari 2017 - 16:47 WIB

Polda Metro Tegaskan Aksi 112 Dilarang, Ini Pasal yang Dikenakan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi unjuk rasa. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi 112 dilarang. Polisi menggunakan pasal 15 UU No. 9/1998 sebagai dasar pembubaran aksi di jalan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian kembali memberi penegasan terkait larangan melakukan aksi turun ke jalan pada 11, 12, dan 15 Februari. Polisi menyebut aksi bisa dibubarkan jika tidak memenuhi ketentuan.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono menyebutkan jika masih ada pihak yang kekeuh untuk melakukan aksi turun ke jalan, pihaknya akan mengenakan pasal 15 UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10, dan pasal 11.

“Polda Metro menegaskan kembali bahwa untuk kegiatan turun ke jalan 11 Februari, dilarang. Sesuai dengan UU No. 9/1998 pasal 6 menyebutkan untuk menyampaikan pendapat kalau mengganggu ketertiban umum itu tidak diperbolehkan,” jelas Argo, Rabu (8/2/2017).

Selain pasal 15, tambah Argo, pihaknya juga akan mengenakan pasal 16 yang mengatur terkait pemberian sanksi jika masa masih tidak mau dibubarkan. “Nanti kalau tetap melakukan kegiatan, nanti bisa kita kenakan pasal 15, kita bisa membubarkan. Nanti, misalnya tetap juga, ada pasal 16, di situ, kita bisa berikan sanksi,” tambahnya.

Advertisement

Dia melanjutkan bahwa terkait keputusan pelarangan turun ke jalan ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Panitia Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), TNI, dan Gubernur. Argo menekankan, pelarangan ini tidak hanya berlaku untuk 11 Februari 2017, tetapi juga untuk rencana pada 12 dan 15 Februari.

Namun, untuk rencana melakukan salat bersama, Argo menekankan tidak pernah ada larangan dari pihak kepolisian. “Kalau salat di masjid silakan saja ya. Tetapi kalau turun ke jalan tidak diizinkan karena mengganggu ketertiban umum,” pungkas Argo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif