Jogja
Rabu, 8 Februari 2017 - 19:55 WIB

KRIMINAL KULONPROGO : Sindikat Pencuri Helm di Alun-Alun Wates Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga pelaku pencurian helm diperiksa di Polres Kulonprogo pada Rabu (8/2/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Kulonprogo terungkap pelakunya berupa pencurian helm

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sindikat pencurian helm yang meresahkan masyarakat sejak 6 bulan lalu berhasil dibekuk di Wates pada Selasa (8/2/2017) petang. Namun, salah satu tersangka masih berkeras tak bersalah meski ditangkap beserta dengan sejumlah barang bukti.

Advertisement

Tiga pelaku yakni L(21), AK(42), dan AT (42) warga asal Semarang, Jawa Tengah ditangkap usai menjalankan aksinya di sekitar Alun-Alun Wates.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah menerangkan penangkapan diawali warga yang melaporkan kehilangan helm. “Petugas kemudian menyisir wilayah Kulonprogo dan menemukan 3 tersangka,” ujarnya di Polres Kulonprogo pada Rabu (8/2/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini beroperasi di seluruh wilayah Jogja. Pelaku diamankan bersama 13 helm berbagai merek, 1 mobil Innova, 1 bendel plastik hitam, 2 unit sepeda motor matic, dan 3 buah handphone. Sembilan helm diantaranya ditemukan di dalam mobil AT. Helm yang ditemukan rata-rata merupakan helm yang cukup mahal berkisar Rp350.000 hingga Rp600.000 per buah.

Advertisement

Modus operandinya yakni L dan AK berpura-pura memakirkan kendaraan kemudian mengambil helm dan dimasukkan ke dalam plastik. Kedua pelaku ini kemudian menghubungi AT yang mengendarai mobil dan mengambil helm tersebut.

Dicky menerangkan jika AT berkeras tidak mengenal kedua pelaku lainnya. Namun, L dan AK sudah mengakui perbuatannya dan mengenal AT. Dijelaskan pula jika keduanya disuruh mencuri helm oleh AT.

Ketiga pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. AK berstatus residivis dan pernah ditangkap di Pengasih untuk kasus serupa. Sementara AT, meski ditangkap untuk kasus yang sama, lolos dari jeratan hukum dan kemudian berstatus target operasi.

Advertisement

Helm curian tersebut kemudian dijual online dengan harga berkisar Rp130.000 hingga Rp160.000 per buah. AT sendiri diketahui memiliki lapak penjualan helm yang lokasinya masih dalam proses penyelidikan.

Advertisement
Kata Kunci : Pencuri Helm
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif