Jogja
Rabu, 8 Februari 2017 - 04:40 WIB

DUGAAN PUNGLI GUNUNGKIDUL : Berkas Perkara OTT Pungli Tak Kunjung Lengkap

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Kini sudah lewat 14 hari tenggat waktu penyerahan kepada Kejaksaan, berkas perkara mandek tertahan di penyidikan.

Harianjogja.com, WONOSARI—Kasus Operasi Tanggap Tangan (OTT) pungutan liar yang menjerat salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul belum ada perkembangan. Kini sudah lewat 14 hari tenggat waktu penyerahan kepada Kejaksaan, berkas perkara mandek tertahan di penyidikan.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Sihid Isnugraha, mengatakan, sebelumnya berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh pihak Kepolisian pada 4 Januari 2017 lalu untuk dilengkapi. Namun semenjak saat itu, belum ada lagi perkembangan, hingga kini berkas tersebut masih berstatus P19, atau dalam kondisi tidak lengkap.

“Belum kami terima. Kalau sudah pasti sudah ada di meja saya. Waktunya itu sebenaranya 14 hari sejak kami serahkan untuk dilengkapi dan dikembalikan ke kami,” ujarnya Selasa (7/2/2017).

Menurut dia paling lambat penyerahan berkas adalah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas tersebut, kemudian wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri. Jika perkara terus menerus berstatus P19, berkas perkara masih juga tak lengkap, maka kasus dapat terancam ditutup. Namun kewenangan tersebut berada di ranah penyidik kepolisian.

Advertisement

Akibat kurang lengkapnya berkas tersebut, kata dia Kejari Gunungkidul belum dapat menyidangkan kasus tersebut. “Seharusnya memang begitu, penyidik diberi waktu 14 hari untuk melengkapinya. Jika seperti ini, kami tidak dapat memprosesnya,” ungkap Sihid.

Sebelumnya Polres Gunungkidul menangkap basah Dwi Jatmiko, PNS Disparbud Gunungkidul di TPR pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu, karena melakukan pungutan liar. Modus yang dilakukan yakni dengan menjual tiket tanpa nominal dan besaran sesuai jumlah pengunjung yang masuk.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif