Soloraya
Rabu, 8 Februari 2017 - 19:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : 28 Saksi Diperiksa, Salah Satunya Anggota DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Rabu (8/2/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, penyidik KPK memeriksa 28 saksi termasuk seorang anggota DPRD.

Solopos.com, KLATEN  — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan jual beli jabatan dengan tersangka Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, di Mapolres Klaten, Rabu (8/2/2017).

Advertisement

Satu di antara puluhan saksi yang dipanggil KPK itu, adalah anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha. Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, puluhan saksi itu diperiksa KPK di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten dimulai pukul 09.00 WIB hingga petang hari.

Beberapa saksi ada yang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setda Klaten, guru SMP, camat, karyawan swasta, kepala dinas, pamong desa, pegawai di Puskesmas, pegawai di Inspektorat Klaten, dan anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha.

Advertisement

Beberapa saksi ada yang dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setda Klaten, guru SMP, camat, karyawan swasta, kepala dinas, pamong desa, pegawai di Puskesmas, pegawai di Inspektorat Klaten, dan anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha.

“Sebanyak 28 orang yang hadir di Mapolres Klaten diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten dengan tersangka SHT [Sri Hartini]. Pemeriksaan terkait apa yang mereka ketahui, apa yang dilihat, dan didengar dari para saksi,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada Solopos.com, Rabu (8/2/2017).

Febri Diansyah mengatakan sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Selain Sri Hartini, KPK menetapkan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sebagai tersangka pemberi setoran.

Advertisement

Disinggung tentang pengajuan Sri Hartini menjadi justice collaborator (JC), Febri Diansyah mengatakan KPK masih mempertimbangkan hal tersebut. KPK merasa perlu mempelajari materi pengajuan JC Sri Hartini terlebih dahulu.

“Permohonan sudah kami terima tapi masih dalam pertimbangan penyidik. Yang jelas, untuk menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan membuka seluas-luasnya kasus korupsi yang diketahui. Harus dapat berkontribusi besar terkait kasus yang lebih besar,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, beberapa saksi yang mendatangi Mapolres Klaten, di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet; Camat Cawas, M. Nasir; Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Joko Wiyono; Kepala UPTD Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Klaten, Tri Susanto; Kepala Dusun (Kadus) Sidoharjo Kecamatan Polanharjo, Kusmanto; anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma.

Advertisement

“Kalau pemeriksaan terhadap saya tadi sangat cepat. Soalnya, saya tidak tahu apa-apa. Saya juga tidak ditawari apa-apa menjelang pelantikan akhir tahun lalu,” kata Kepala UPTD Rusunawa Klaten, Tri Susanto.

Hal senada dijelaskan Kadus Sidoharjo Kecamatan Polanharjo, Kusmanto. Pelaksana pembangunan balai serbaguna di Sidoharjo senilai Rp200 juta itu dimintai keterangan secara tertulis oleh tim penyidik KPK.

“Balai serbaguna itu dibangun pada 1971. Direnovasi satu bulan ini. Anggarannya dari dana aspirasi. Tapi, tidak tahu dari mana. Saya hanya pelaksana,” katanya.

Advertisement

Anggota DPRD Klaten, Andi Kusuma Nugraha, yang keluar dari Mapolres setelah diperiksa KPK sejak pukul 13.35 WIB memilih bungkam. Politikus PDIP ini tak memberikan jawaban saat ditanya materi pemeriksaan penyidik KPK.

“Silakan tanya ke KPK saja,” kata anggota Komisi IV DPRD itu dengan singkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif