News
Selasa, 7 Februari 2017 - 07:10 WIB

PENDIDIKAN SOLO : Tamsil Guru PNS Nonsertifikasi 2015-2016 Dibayarkan Bulan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikasi (Dok/JIBI/Solopos)

Pendidikan Solo, Dinas Pendidikan akan membayar tamsil guru nonsertifikasi bulan ini.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo awal tahun ini telah menyiapkan anggaran senilai Rp2.038.750.000 untuk membayar tunjangan atau tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) nonsertifikasi.

Advertisement

Tunjangan tersebut untuk membayar tamsil triwulan ketiga atau triwulan keempat 2015 dan triwulan I-IV 2016. Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Sulardi, mengatakan pencairan dana tunjangan bagi guru nonsertifikasi tersebut saat ini sedang dalam proses.

“Kami upayakan Februari ini sudah bisa diberikan,” terang Sulardi, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/2/2017).

Dia mencatat tunjangan triwulan ketiga 2015 akan dibayarkan kepada 16 guru PNS nonsertifikasi. Sedangkan tunjangan triwulan keempat 2015 akan dibayarkan kepada 635 guru PNS nonsertifikasi. Nilai tunjangan untuk 2015 tersebut senilai Rp483.750.000.

Advertisement

“Tunjangan 2015 tersebut memang belum dibayarkan kepada para guru nonsertifikasi saat itu karena dari pemerintah pusat memang tidak ada dananya,” jelasnya.

Sedangkan tunjangan 2016 dibayarkan kepada 523 guru PNS nonsertifikasi. “Untuk 2016 dibayarkan untuk empat triwulan sekaligus dengan dana yang disiapkan senilai Rp1.555.000.000,” terangnya.

Pemberian tunjangan tersebut menyasar guru nonsertifikasi mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK. “Untuk 2016 masih lewat kami sehingga dana yang cair tahun ini termasuk untuk guru-guru SMA/SMK-nya. Tapi untuk tahun depan, khusus yang SMA/SMK dan SLB ya semestinya sudah mulai dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Disdik Kota Solo, Etty Retnowati, menyampaikan pemberian dana tunjangan bagi guru-guru nonsertifikasi tersebut baru masuk APBN Perubahan (APBNP) 2016 sehingga baru bisa dicairkan tahun ini. “Ya karena Keppres [keputusan presiden] tentang APBNP 2016 baru turun setelah perubahan anggaran sehingga pencairannya baru bisa dilakukan 2017,” kata Etty.

Nilai tunjangan yang diberikan kepada guru nonsertifikasi Rp250.000 per orang per bulan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif